Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Untuk pertama kalinya di Indonesia istilah hukum perdata dikenal dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber KUHPerdata yang di modifikasi ini dikenal dengan nama Burgerlik Recht dan telah diterjemahkan ke dalam KUHPerdata. Ada beberapa pandangan terhadap KUHPerdata ini, salah satunya hanya dilihat sebagai pedoman karena tidak ada terjemahan formal KUHPerdata yang aslinya berbahasa Belanda. Tentu saja, hukum perdata sangat beragam dan menarik untuk dilihat. Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan didasarkan pada Pasal II ketentuan sementara UUD 1945. Artinya, semua hukum yang ada sebelumnya pada masa pendudukan Hindia Belanda dan Jepang juga berlaku di Indonesia.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
Hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan, dan hukum perdata adalah pengaturan hak logis, properti, dan hubungan antara alam dan badan hukum. Hukum perdata biasa disebut sebagai hukum privat karena mengatur kepentingan individu. Di bawah ini adalah para ahli yang mereka percaya berkontribusi pada definisi hukum perdata.
Di bawah ini adalah para ahli yang berkontribusi pada definisi hukum perdata.
- Menurut Profesor Subekti, semua hukum perdata adalah hukum privat substantif berupa semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
- Profesor Sudikuno Mertokusmo Hukum perdata, adalah keseluruhan pengaturan yang mempelajari hubungan antara satu orang dengan orang lain. Keduanya mencakup hubungan keluarga dan masyarakat.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum perdata didefinisikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan individu dan warga negara lainnya.
Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
KUH Perdata atau BW. Â Â Â Â Â
KUHD atau Wetboek van Kopenhandel.
UU No. 5 Thn 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan.