Â
Dokumentasi SMK3 yang baik harusnya seperti gambar di atas, yaitu berjenjang mulai dari Level I – Level IV yang lebih dikenal dengan Hirarki Pengendalian Dokumen.
Â
Tatacara pembuatan dokumentasi SMK3 juga diatur dalam SMK3 PP No.50 tahun 2012Â yaitu pada kriteria :
Â
4.1.1 Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tangggal modifikasi
4.1.2 Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut
4.1.3 Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistimatis pada tempat yang ditentukan
4.1.4 Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2.1 Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3
4.2.2 Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan keoada pihak terkait