Mohon tunggu...
Tri Yofan Agusti Rahmat Dani
Tri Yofan Agusti Rahmat Dani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan Mahasiswa salah satu kampus di Indonesia. Disini saya mencoba menyalurkan minat saya dalam kepenulisan. *Semua bentuk tulisan yang saya buat tidak memiliki keterkaitan dengan instansi kampus saya, hanyalah opini pribadi

Saya mulai belajar menulis sejak menduduki Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menulis sebuah cerita kehidupan yang telah saya lakukan. Ketika menduduki bangku SMA saya mulai berkontribusi dalam bidang keilmiahan dengan menulis essay, karya tulis, dsb.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Income Tax Deduction: Sudahkah Pajak Memenuhi Prinsip Keadilan bagi Disabilitas?

30 Juni 2024   21:51 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:29 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1. Skema Pengurangan Pajak Pada Kaum Disabilitas/dokpri

Tax deduction akan diberikan kepada WP Badan atau WP Perorangan yang memiliki pekerja/keluarga penyandang disabilitas. Pemberian Insentif ini ditujukan untuk mengurangi biaya/cost yang telah dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari kesehatan kaum disabilitas. Insentif tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:

Tabel 1. Skema Pengurangan Pajak Pada Kaum Disabilitas/dokpri
Tabel 1. Skema Pengurangan Pajak Pada Kaum Disabilitas/dokpri

Dalam mengklaim pengurangan pajak tersebut diperlukan dokumen berupa sertifikat yang diberikan kepada instansi medis terkait sebagai wujud pertanggungjawaban. Pengurangan pajak dihitung melalui satu periode pajak, serta dengan batas tanggungan 3 orang setiap keluarga dan 7 setiap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan legalitas resmi Rumah Sakit (RS) yang dapat mengeluarkan sertifikat medis pengurang pajak sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.


Maka dari itu, Pajak menjadi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan pada masyarakat. Selain itu, pajak mampu memperluas kesempatan kerja bagi kaum disabilitas dengan tidak mengurangi kesempatan pekerjaan masyarakat umum. Tax deduction mampu mengurangi biaya pengeluaran terkait medis yang dikeluarkan oleh penanggung beban pengeluaran tersebut. Sehingga, fungsi pajak sebagai stabilitas dan redistribusi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun