Tax deduction akan diberikan kepada WP Badan atau WP Perorangan yang memiliki pekerja/keluarga penyandang disabilitas. Pemberian Insentif ini ditujukan untuk mengurangi biaya/cost yang telah dikeluarkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari kesehatan kaum disabilitas. Insentif tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:
Dalam mengklaim pengurangan pajak tersebut diperlukan dokumen berupa sertifikat yang diberikan kepada instansi medis terkait sebagai wujud pertanggungjawaban. Pengurangan pajak dihitung melalui satu periode pajak, serta dengan batas tanggungan 3 orang setiap keluarga dan 7 setiap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan legalitas resmi Rumah Sakit (RS) yang dapat mengeluarkan sertifikat medis pengurang pajak sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
Maka dari itu, Pajak menjadi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan pada masyarakat. Selain itu, pajak mampu memperluas kesempatan kerja bagi kaum disabilitas dengan tidak mengurangi kesempatan pekerjaan masyarakat umum. Tax deduction mampu mengurangi biaya pengeluaran terkait medis yang dikeluarkan oleh penanggung beban pengeluaran tersebut. Sehingga, fungsi pajak sebagai stabilitas dan redistribusi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI