Mohon tunggu...
Tri Yofan Agusti Rahmat Dani
Tri Yofan Agusti Rahmat Dani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan Mahasiswa salah satu kampus di Indonesia. Disini saya mencoba menyalurkan minat saya dalam kepenulisan. *Semua bentuk tulisan yang saya buat tidak memiliki keterkaitan dengan instansi kampus saya, hanyalah opini pribadi

Saya mulai belajar menulis sejak menduduki Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menulis sebuah cerita kehidupan yang telah saya lakukan. Ketika menduduki bangku SMA saya mulai berkontribusi dalam bidang keilmiahan dengan menulis essay, karya tulis, dsb.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Income Tax Deduction: Sudahkah Pajak Memenuhi Prinsip Keadilan bagi Disabilitas?

30 Juni 2024   21:51 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:29 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1. Skema Pengurangan Pajak Pada Kaum Disabilitas/dokpri

Prevalensi penyandang disabilitas di Indonesia kian meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa.

Ragam penyandang disabilitas telah termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang dibedakan menjadi 4, yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik. Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam melakukan pekerjaan, kebutuhan sosial, serta kehidupan sehari-hari. Hal tersebut berdampak pada biaya tambahan bagi keluarga yang memiliki penyandang disabilitas.

Pajak pada kaum disabilitas seringkali menjadi topik yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Peran pajak sebagai redistribusi masih belum berjalan secara optimal dalam mensejahterakan kaum disabilitas. Selain itu, mayoritas disabilitas berdampak secara signifikan pada penderita dan pengasuh mereka dalam hal keterlibatan emosional dan pengeluaran besar terkait pengobatan medis. Oleh karena itu artikel ini akan membahas lebih mendalam urgensi keadilan pajak bagi kaum disabilitas

Keadilan Pajak Kaum Disabilitas

Salah satu aspek yang menjadi dasar reformasi perpajakan adalah mewujudkan sistem pajak yang lebih berkeadilan. Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations mengemukakan asas equality yang memiliki arti pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sebanding dengan kemampuan membayar pajaknya.

Keluarga yang memiliki penyandang disabilitas belum menerima fungsi redistribusi pajak. Pasalnya, harga pengobatan dan kehidupan sehari-hari untuk kaum disabilitas sangatlah berbeda dengan masyarakat umum. Harga pengobatan yang dapat dibilang mahal, ditambah lagi dengan sempitnya peluang kerja kaum disabilitas menjadi beban biaya yang tinggi bagi keluarga penyandang disabilitas.

Lantas bagaimana mewujudkan aspek keadilan pajak tersebut?

Keadilan pajak bagi kaum disabilitas telah menjadi perhatian banyak negara. Hal ini tertuang dalam Hak korban penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 13 Convention On The Rights Of Persons With Disabilities yang menetapkan bahwa negara harus menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas berdasarkan prinsip kesetaraan dengan orang lain. Beberapa negara telah menetapkan kebijakan fiskal-nya dengan prioritas utama keadilan pajak terhadap kaum disabilitas, yakni:

  1. India, Negara tersebut menerapkan kebijakan fiskal berupa pengurangan pajak bagi keluarga penyandang disabilitas sebesar 75.000 Rupees untuk disabilitas tidak parah dan 125.000 Rupees untuk disabilitas parah. Kebijakan tersebut menuai respon positif masyarakat India, dimana kebijakan tersebut menguntungkan bagi pengasuh keluarga dan/atau tanggungan yang cacat untuk mengelola pengeluaran terkait pengobatan medis.
  2. Amerika Serikat, Menilik dari website resmi otoritas pajak AS, irs.gov, Pemerintah AS menyediakan fasilitas bantuan khusus bagi kaum disabilitas. Bahkan, para penyandang disabilitas juga dapat sejumlah insentif seperti potongan pajak, deduction tax, dan kredit tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat AS yang keluarga memiliki penyandang disabilitas.

Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Utama Keadilan Kaum Disabilitas

Pada dasarnya, Indonesia melalui Pasal 54 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, telah mengatur bahwa Pemerintah pusat dan daerah wajib memberi insentif bagi pengusaha yang memiliki pekerja disabilitas. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas agar dapat bekerja di perusahaan. Namun, kebijakan tersebut menuai kontra di masyarakat, dimana perusahaan akan banyak membutuhkan pekerja disabilitas untuk mendapatkan insentif, daripada membayar pekerja umum.

Pemberian insentif pada perusahaan dengan merekrut pekerja disabilitas bukanlah solusi esensial dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan pekerja, namun mampu menimbulkan domino's effect yang memperbesar jumlah pengangguran di masyarakat. Maka dari itu, langkah jitu dalam mencapai kesetaraan pekerja adalah tax deduction yang diterapkan di India dan Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun