e. Penghasilan dari negara-negara yang sudah tidak berhubungan diplomatik dengan Amerika Serikat.
Skema Praktek CFC
Secara singkat ilustrasi dalam gambar diatas menggambarkan bahwa Wajib Pajak A yang berkedudukan di Negara X yang mengenakan tarif pajak sebesar 25 % yang mendirikan perusahaan holding company T Ltd di Negara Y yang tidak mengenakan pajak (Tax Haven Country). Selanjutnya T Ltd akan melakukan investasi di anak perusahaan A Corp yang berkedudukan di Negara Z yang mengenakan tarif pajak 10%.Â
Ketika A Corp membagikan dividen tersebut kepada T Ltd, maka akan dikenakan tarif pajak di Negara Z sebesar 10% karena penghasilan dari dividen yang diterima merupakan penghasilan atas T Ltd yang tidak dikenakan pajak di Negara Y. Jika kemudian pada T Ltd membagikan sebuah dividen kepada Wajib Pajak A di Negara X, maka atas deviden tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 25% sehingga solusinya adalah lebih baik T Ltd menahan pembagian dividen tersebut maka dengan demikian pengenaan atas pajak dengan tarif pajak sebesar 25% tersebut dapat ditunda.
Skenario dan skema tersebut akan lebih menguntungkan daripada Wajib Pajak A langsung melakukan investasi di anak perusahaan (A Corp) di Negara Z tersebut, karena dengan demikian maka akan langsung dikenakan pajak dengan tarif pajak sebesar 25%. Dari Skema dan ilustrasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Praktek CFC biasanya dilakukan untuk menunda peredaran laba (praktek profit shifting) dengan membuat entitas lain sebagai perantaranya tertunda.
Skema CFC rules di Indonesia
Adapun skema CFC rules di Indonesia yang sudah diperjelas bila melihat dari CFC rules yang sedang berlaku (PMK 107/PMK.03/2017) yaitu sebagai berikut :
Dari gambar 9 dapat dijelaskan bahwa PT ABC memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd karena penyertaan modal yang diberikan oleh PT ABC sudah mencapai 50% (sesuai dalam ketentuan CFC rules di Indonesia).
Sedangkan dalam gambar 10 dapat dijelaskan bahwa PQR Ltd, merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT GHI, dan STU co. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT GHI. Sementara VWX Co. bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi PT GHI (penyertaan modal kurang dari 50%)