Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Controlled Foreign Corporation, Peluang dan Tantangan di Indonesia_Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:30 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sandler (2004) terdapat beberapa persamaan secara umum dalam CFC rules yang diterapkan oleh 25 Negara dalam tabel 2.5 di atas yaitu, (a) Secara general menargetkan pengenaan pajaknya untuk “passive income” dan “base company income”, dan (b) secara umum peraturan ini dibuat untuk tidak mengganggu kegiatan industri dan kerjasama bilateral yang “sah”. 

Negara berkembang seperti Indonesia, Afrika Selatan dan Argentina masih sangat bergantung pada penerimaan pajaknya. Dengan demikian, peneliti akan membandingkan CFC rules yang diaplikasikan ke tiga Negara berkembang tersebut untuk melihat keefektifan peraturan CFC yang diterapkan untuk memerangi BEPS.

Sumber : Profilpelajar.com
Sumber : Profilpelajar.com

Pierre Bourdieu (1930 – 2002) adalah seorang sosiolog dan intelektual publik Perancis yang terutama menaruh perhatian pada dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Karyanya di bidang sosiologi budaya masih sangat berpengaruh, termasuk teorinya tentang stratifikasi sosial yang berkaitan dengan status dan kekuasaan. 

Bourdieu prihatin dengan sifat budaya, bagaimana budaya direproduksi dan diubah, bagaimana kaitannya dengan stratifikasi sosial dan reproduksi serta pelaksanaan kekuasaan. Salah satu kontribusi utamanya adalah hubungan antara berbagai jenis modal, termasuk ekonomi, budaya, sosial, dan simbolik.

Salah satu dari aspek terpenting dalam teori sosiologi Bourdieu adalah sebuah penekanannya pada unsur komponen struktural aktivitas sosial sebagai suatu sarana untuk mengintegrasikan sebuah  teori-teorinya yang berpusat pada suatu agen atau suatu aktor ke dalam satu kesatuan yang koheren.

1. Habitus “Kebiasaan”

              Konsep “habitus” dari sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu, menjelaskan bagaimana individu mengatur sendiri perilakunya agar sesuai dengan ekspektasi sosial.

Pikirkan tentang bagaimana Kita menjalani hari Kita: Kita melakukan hal-hal seperti berjalan di sisi kanan trotoar atau mengucapkan “Bless you” ketika seseorang bersin tanpa terlalu memikirkannya.

Ini adalah kebiasaan: perasaan internal tentang bagaimana berperilaku. Habitus bukanlah seperangkat aturan sosial yang kita rasa harus dipatuhi, melainkan seperangkat keterampilan dan sumber daya sosial yang memungkinkan kita berintegrasi dengan komunitas tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun