Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Controlled Foreign Corporation, Peluang dan Tantangan di Indonesia_Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:30 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Data diolah di Web

Apa Itu Controlled Foreign Corporation (CFC)?

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah entitas perusahaan yang terdaftar dan menjalankan bisnis di yurisdiksi atau negara yang berbeda dari tempat tinggal pemilik pengendali.

Secara umum Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah suatu entitas atau perusahaan yang didirikan dan beroperasi di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh individu atau entitas dengan melalui status  kepemilikan saham. 

Pada umumnya, untuk dapat memiliki hak pengendalian dalam suatu entitas lain, dibutuhkan proporsi saham minimal 50% untuk dimiliki. Namun dapat juga pada kondisi tertentu, suatu entitas dengan kepemilikan saham dapat berjumlah kurang dari 50% dengan adanya suatu persetujuan dari para pihak yang terlibat.

Di Amerika Serikat, CFC adalah perusahaan asing di mana pemegang saham AS memiliki lebih dari 50% total hak suara gabungan dari seluruh saham berhak suara atau total nilai saham perusahaan.

Undang-undang Controlled Foreign Corporation (CFC) sejalan dengan perjanjian pajak untuk menentukan bagaimana wajib pajak menyatakan pendapatan luar negeri mereka. CFC menguntungkan bagi perusahaan ketika biaya mendirikan bisnis, cabang di luar negeri, atau kemitraan di negara asing lebih rendah bahkan setelah adanya implikasi pajak—atau ketika paparan global dapat membantu pertumbuhan bisnis.

Seputar Controlled Foreign Corporation (CFC)

Struktur CFC diciptakan untuk membantu mencegah penghindaran pajak, yang dilakukan perusahaan dengan mendirikan perusahaan luar negeri di yurisdiksi dengan sedikit atau tanpa pajak, seperti Bermuda dan Kepulauan Cayman. 

Jika sebuah bisnis yang berkantor pusat, misalnya, di Jerman, memiliki anak perusahaan di Jersey, yang tarif pajak perusahaannya adalah 0%, otoritas Jerman mungkin akan meminta agar pendapatan yang diperoleh anak perusahaan Jersey tersebut dikenakan pajak di Jerman. Peraturan CFC mendisinsentifkan perusahaan untuk memperoleh pendapatan di yurisdiksi pajak yang lebih rendah dengan mengenakan pajak dalam negeri atas pendapatan tersebut.

Setiap negara mempunyai undang-undang CFC sendiri, namun sebagian besar cenderung menyasar individu dibandingkan perusahaan multinasional dan mengikuti pedoman serupa. Biasanya terdapat ambang batas kepemilikan untuk menentukan apakah suatu entitas asing dikendalikan oleh cukup banyak pemegang saham domestik untuk dianggap sebagai CFC. Seringkali ambang batasnya adalah 50%, atau setengah kepemilikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun