Jenis Pemeriksaan Pajak
Ada empat jenis pemeriksaan pajak: pemeriksaan korespondensi, kantor, lapangan, dan pemeriksaan Program Pengukuran Kepatuhan Wajib Pajak (TCMP).
Audit IRS yang paling umum adalah audit korespondensi, yang mencakup sekitar 75 persen dari seluruh audit dan merupakan yang paling sederhana. Hal ini dilakukan melalui surat yang meminta informasi lebih lanjut atau pemberitahuan yang meminta penyesuaian pengembalian Anda agar sesuai dengan data IRS.
Jika kekhawatiran dalam pengajuan Anda terlalu rumit untuk diselesaikan secara sederhana, audit kantor mungkin diperlukan. Ini adalah saat IRS memanggil pelapor ke kantor IRS untuk melakukan audit langsung guna memeriksa masalah yang sering kali terkait dengan pemotongan terperinci, keuntungan atau kerugian bisnis, atau pendapatan dan pengeluaran sewa, dan biasanya memerlukan waktu satu hari untuk menyelesaikannya.
Audit lapangan adalah investigasi paling menyeluruh terhadap pengembalian. Agen IRS akan mengunjungi wajib pajak atau bisnis untuk memeriksa catatan di tempat. Hal ini juga dapat mencakup wawancara dengan karyawan atau wajib pajak itu sendiri.
Audit Program Pengukuran Kepatuhan Wajib Pajak (TCMP) digunakan untuk memperbarui sistem DIF untuk IRS. Setiap baris pengembalian pajak harus dibuktikan dengan dokumentasi jika dilakukan audit TCMP.
Dalam proses menguji tingkat kepatuhan pada setiap wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakanya, Maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan langkah pemeriksaan. Meski pun, dalam proses pemeriksaan pajak bisa juga dilakukan untuk tujuan yang lain, dalam konteks untuk melaksanakan ketentuan dan kebijakan di bidang perpajakan.
Dari kerangka diatas maka dapat disusun alur pemeriksaan pajak sebagai berikut :
1. Dirjen Pajak akan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ( SP2DK ) yang merupakan surat perintah untuk melakukan langkah pemeriksaan dalam rangka menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan dan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan. untuk meminta keterangan atau penjelasan dari Wajib Pajak terkait laporan keuangan yang disajikan dan dilaporkan yang disampaikan melalui penyampaian SPT Tahunan.
2. Ketika sudah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ( SP2DK ) ketika tidak ada respon dari Wajib Pajak atau ada temuan yang mangganjal dan tidak sesuai dengan hasil maka akan ada Surat Perintah Pemeriksaan dari Dirjen Pajak.