Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10_Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

7 Juni 2024   01:48 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:52 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Data diolah (Prof. Apolo)

Wajib Pajak berhak:

  • Mengajukan sebuah permohonan untuk pengajuan angsuran atau penundaan dalam pembayaran utang pajak.
  • Mengajukan sebuah permohonan untuk pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi yang diterima Wajib Pajak.
  • Mengajukan sebuah gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), hingga Pengumuman Lelang, Keputusan tersebut dilakukan atas Pencegahan dalam Rangka dalam Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak.
  • Mengajukan surat gugatan atas pelaksanaan penyanderaan kepada Pengadilan Negeri.
  • Mengajukan surat sanggahan atau surat keberatan atas objek sita.

Wajib Pajak berkewajiban:

  • Wajib Pajak berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas suatu utang pajak dan biaya penagihan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.
  • Wajib Pajak berkewajiban untuk melaksanakan sebuah komitmen dalam kesepakatan angsuran atau penundaan dalam pembayaran pajak yang telah disepakati.
  • Wajib Pajak berkewajiban untuk selalu bersifat kooperatif dalam segala perbuatan dan tindakan penagihan pajak yang sedang berlangsung.
  • Wajib Pajak Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada saat proses Penagihan Pajak sedang berlangsung yang dapat berakibat dan berdampak pada tindakan pidana, seperti menyembunyikan, memindahkan hak atas barang bukti yang disita, menghilangkan dan memindahtangankan.

Alur Penagihan Pajak

Dalam proses penagihan pajak maka akan diawali dengan adanya dasar penagihan yang terdiri dari sebuah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak atau penanggung pajak dan Putusan Banding.

Jangka waktu (jatuh tempo) yang ditetapkan dalam dasar penagihan yaitu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat-surat tersebut. Jika dalam jangka waktu atau  kurun waktu tersebut, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melakukan proses pembayaran atau mengajukan surat permohonan angsuran, maka setelah sudah lewat dari waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak jatuh tempo DJP akan menerbitkan ataupun memberikan Surat Teguran.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 08/Pj.75/2002

Surat edaran tersebut menerangkan tentang Kebijaksanaan dalam proses Penagihan Pajak, yang menyatakan bahwa dalam rangka mendapatkan dan melengkapi data tentang suatu harta kekayaan pada Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dapat dilaksanakan atau dilakukan dengan cara pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (delinquency audit), sehingga perlu adanya  petunjuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut sebagaimana berikut :

A. Umum

Bahwa dalam Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak maka dapat dilakukan terhadap 1000 penunggak pajak dengan skala nasional atau 500 penunggak pajak dengan skala regional atau 100 penunggak pajak dengan skala lokal yang tidak tersedia atau tidak tercatat data mengenai harta objek sita atau tersedia data mengenai harta suatu objek sita namun jumlahnya tidak mencukupi untuk dilakukan pelunasan tunggakan pajak yang dimilki.

Tujuan dalam pemeriksaan adalah untuk memperoleh sebuah data, bukti dan keterangan yang berkaitan dengan :

  • Suatu harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang telah dimiliki pada tahun berjalan;
  • Proses timbulnya suatu tunggakan pajak yang berdasarkan KKP, LPP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  • Suatu kegiatan dalam penagihan aktif yang dilakukan;
  • Segala upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

Jadi, Pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan penagihan pajak harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja. Jika, karena adanya suatu alasan tertentu pemeriksaan pajak diperkirakan tidak dapat diselesaikan maka paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas waktu atau jangka waktu penyelesaian berakhir Kepala UPPP harus segera mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP atasannya yang mana disertai dengan alasan dan laporan akan kemajuan pemeriksaan. Persetujuan dalam perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP dan dalam waktu perpanjangan penyelesaian proses pemeriksaan dapat diberikan paling lama untuk 14 hari kerja dan sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun