4. Â Â Tempat atau dimana,
Merupakan sebuah eksistensi bahwa setiap hal pasti akan terikat dalam suatu ruang tertentu, atau di dalam suatu habitatnya. Misalnya di rumahnya. dalam perpajakan maka yang dimaksud adalah apakah dalam pemeriksaan atau audit pajak dilakukan di kantor,rumah atau lokasi lainya.
5. Â Â Waktu,
Artinya  bahwa setiap hal dalam suatu eksistensinya pasti akan terikat dalam suatu waktu tertentu. Misalnya, Sokrates dalam menjalankan seluruh kegiatan kehidupan dalam keluarga, telah mengatur jadwal yang sudah teratur. Kaitanya dengan pemeriksaan pajak artinya dalam melakukan pemeriksaan maka otoritas pajak harus memperhitungkan dan memperhatikan waktu dan jadwal yang sudah ditentukan oleh DJP agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tepat waktu.
6. Â Â Posisi,
Artinya bahwa eksistensi pada setiap hal pasti akan terikat dalam suatu keadaan tertentu. dalam perpajakan maka setiap wajib pajak dan Otoritas pajak harus tahu posisi dan kekuatan masing masing agar saling menghargai.
7. Â Â Kepemilikan,
Artinya bahwa dalam eksistensinya maka setiap hal pasti akan terikat dalam suatu kebiasaannya sendiri. Misalnya, seseorang yang melakukan kebiasaan berdialog dalam proses perkuliahan.Â
8. Â Â Berbuat (aksi),
Artinya bahwa dalam menjalankan hubungannya dengan yang lain, setiap hal pasti akan memainkan suatu peran masing masing. Misalnya, Seorang Auditor pajak harus menjalin komunikasi dengan Wajib Pajak agar ada sedikit empati dalam proses pemeriksaan.
9. Pasif,