Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09_Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada upaya Wajib Pajak untuk Perbaikan SPT

31 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:27 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://bospajak.com/

Teori Kesadaran David R Hawkins,

David R. Hawkins lahir pada tahun 1927 di Milwaukee, Wisconsin, AS. Orang tuanya berpendidikan, suka pergi ke gereja, dan suka bersenang-senang. Mereka sangat memperhatikan putra mereka yang berbakat. Seluruh keluarga adalah pembaca setia.

Di masa remajanya David membaca karya klasik dalam bidang filsafat. Dia tidak bisa diganggu dengan buku fiksi. Dia tertarik pada filsafat kuno Socrates, Plato, Aristoteles dan Plotinus. Mereka memenuhi kecerdasannya yang tajam dan dorongan bawaannya untuk menemukan kebenaran. Secara keseluruhan, David adalah seorang pemuda yang sangat berbakat. Pada usia 12 tahun, dia dianugerahi hadiah pertama dalam pemahaman dan kecepatan membaca di kompetisi membaca Wisconsin. Dia terdaftar di Institut Seni Milwaukee dan menunjukkan bakat nyata. Pada saat yang sama kemampuan musiknya dalam mengaransemen, suara dan instrumen dinilai tertinggi untuk usianya. Bahkan tabel periodik unsur menarik minat David, sehingga ia menghafalkannya.

Dalam buku pertamanya: Kekuasaan vs Kekuatan: Penentu Tersembunyi Perilaku Manusia, sebuah buku yang jelas dan mudah dibaca, bukan risalah akademis. Hal ini ditujukan bagi semua orang yang sedang mencari wawasan baru.

Dr. David ingin menemukan cara yang tepat untuk mempelajari kesadaran, sesuatu yang belum mampu diatasi oleh ilmu pengetahuan karena sifatnya yang 'tidak berwujud'. Dia mendidik dirinya sendiri dalam ide-ide baru teori chaos dan bidang dinamika nonlinier yang menjanjikan dalam menemukan pola dalam organisme dan sistem hidup. David memasukkan satu bab tentang bidang pemikiran ini dalam buku pertamanya. Kita dapat belajar dari dua pengamatannya:

1) Pikiran dan perasaan mempunyai energi melebihi apa yang terlihat oleh kita saat ini. Motif, kata-kata dan emosi yang diucapkan dan ditulis semuanya berpotensi menular, baik atau buruk, dan kita perlu mewaspadai hal itu.

2) Hubungan misterius pikiran/tubuh sebenarnya merupakan alat yang berharga untuk memahami kesadaran dan mengarahkannya menuju hasil yang baik. Respon otot (kekuatan hidup) membuat kesadaran 'terlihat'. Hal ini dapat mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kemajuan umat manusia, bahkan melampaui semua revolusi pemikiran sebelumnya.

David R. Hawkins, membagi tingkat kesadaran seseorang dengan berbagai level

1. Englishtenment (700-1000) -- Pencerahan, tingkat kesadaran tertinggi dimana seseorang mencapai kesadaran spiritual yang mendalam.

2. Peace (600) -- Kedaimaian, Tingkat kesadaran dimana seseorang merasakan kedamaian yang mendalam

3. Joy (540) -- Kebahagiaan -- tingkat kesadaran dimana sesorang merasakan kegembiraan yang dalam

4. Love (500) -- Cinta, tingkat kesadaran dimana seseorang merasakan cinta tanpa syarat.

5. Reason (400) -- Alasan, tingkat kesadaran dimana seseorang berfikir logis dan rasional

6. Acceptance (350) -- Penerimaan, tingkat kesadaran dimana seseorang menerima realitas dan tidak melawan

7. Willingness (310) -- Kemauan, tingkat kesadaran dimana seseorang bersedia dan bertekad.

8. Neutrality (250) -- Netralitas, tingkat kesadaran dimana seseorang bersikap netral dan fleksibel.

9. Courage (200) -- Keberanian, tingkat kesadaran dimana seseorang mulai berani menghadapi kehidupan

10. Pride (175) -- Kebanggaan , tingkat kesadaran dimana seseorang merasa bangga dan egois

11. Anger (150) -- Kemarahan, tingkat kesadaran dimana seseorang merasa marah dan frustasi.

12. Desire (125) -- Keinginan, tingkat kesadaran dimana seseorang berambisi dan mendambakan sesuatu.

13. Fear (100) -- Ketakutan, tingkat kesadaran dimana seseorang merasa cemas dan takut.

Dalam hubunganya dengan kepatuhan pajak dan  administrasi dalam perbaikan SPT , bahwasanya Wajib Pajak perlu kesadaran diri untuk bisa mendidik diri dan menjadikan diri mereka sebagai manusia yang baik. dengan kesadaran yang tinggi maka akan menciptakan kepatuhan pajak yang  tinggi pula serta menjadikan manusia lebih bertanggung jawab menimbulkan dampak positif bagi diri kita sendiri dan orang lain.

Teori Kesadaran Jeff Cooper

Sumber : Olah data (Prof. Apolo)
Sumber : Olah data (Prof. Apolo)

John Dean "Jeff" Cooper, Lahir pada tahun 1941 tepatnya 25 September di Paulden, Arizona, dia bertugas di Korps Marinir selama Perang Dunia II. Ia menjadi ahli senjata api terkenal di dunia yang merumuskan teknik pistol modern yang banyak digunakan, yang menggunakan kedua tangan dan pandangan senjata. Pada tahun 1976, ia mendirikan American Pistol Institute, atau Gunsite, untuk mengajarkan teknik pistolnya dan kemudian menambahkan kurikulum lengkap tentang pistol, senapan, dan shotgun.

Dalam teori kesadaran jess cooper mengkategorikan kesadaran seseorang dengan tingkatan warna, dengan empat Kode warna tingkat kesadaran diantaranya :

1. Putih (White):

Warna ini menggambarkan bahwa seseorang dalam keadaan ini tidak menyadari lingkungannya dan belum siap menghadapi sebuah ancaman. Artinya seseorang dalam kode putih rentan terhadap bahaya dan merasa tidak aman.

2. Kuning (Yellow):

Dalam kode warna ini, menggambarkan bahwa seseorang perlu waspada tetapi santai. Seseorang dalam kode warna ini menyadari akan lingkungannya dan memperhatikan hal-hal yang menurut mereka tidak biasa, namuni mereka tidak merasa adanya ancaman langsung. Ini merupakan tingkat kesadaran yang disarankan untuk aktifitas dan menajalankan kehidupan sehari-hari, terutama di tempat umum atau saat sedang bepergian.

3.  Oranye (Orange):

Dalam kode warna ini, maka seseorang telah mengidentifikasi adanya potensi ancaman dan mulai memusatkan perhatian pada hal hal tersebut. Dalam keadaankode warna ini, seseorang akan menyiapkan diri untuk menghadapi segala ancaman dan memikirkan langkah-langkah yang tepat dan diperlukan jika memang ancaman tersebut menjadi nyata dan terjadi.

4. Merah (Red):

Dalam kode warna ini, maka seseorang dalam keadaan kesiapan penuh dan penuh dengan tindakan. Dalam kode warna merah ini, seseorang sudah mengidentifikasi adanya ancaman dengan jelas dan seseorang sudah siap untuk mengambil suatu tindakan defensif ataupun ofensif jika diperlukan. Kode warna Ini merupakan tingkat kesadaran yang digunakan dalam situasi darurat.

Apa itu pembetulan SPT ?

Sumber : http://www.ejournal.iwi.or.id/
Sumber : http://www.ejournal.iwi.or.id/

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 dalam Pasal 1 ayat 7 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, menerangkan bahwa pembetulan SPT tahunan merupakan sebuah SPT tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperbaiki atau membetulkan SPT tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak sebelumnya. Dimana Hal tersebut berlaku kepada setiap Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Dalam proses pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui tentang apa itu SPT Pembetulan serta fungsi dari dilakukan SPT Pembetulan. Mengingat SPT Pembetulan ini merupakan bagian dari proses penyampaian SPT Tahunan. Maka, dalam penyampaian SPT Tahunan, periode yang dilaporkan merupakan periode pajak yang sebelumnya. Misalnya saja pada tahun 2023, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka untuk Periode Pajak Tahun 2022.

Apa manfaat melakukan Pembetulan SPT 

Proses Pembetulan SPT merupakan suatu hak wajib pajak yang dapat dilakukan apabila didapati suatu kesalahan pada pelaporan atau penyampaian SPT. Tujuan dari Pembetulan SPT ini adalah untuk memberikan suatu kesempatan pada setiap wajib pajak untuk melakukan revisi dan/atau melengkapi laporan SPT tersebut dalam tahun pajak yang sama.

Apa saja syarat pembetulan SPT?

Ada beberapa persayaratan dilakukanya proses pembetulan SPT, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka syarat pembetulan SPT, yakni:

  • Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan surat Pemeriksaan, artinya Pembetulan SPT boleh dilakukan sebelum pemeriksaan.
  • Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
  • Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tetapi sebelum dilakukan penyidikan yang terkait dengan indikasi adanya pidana fiskal karena kelalaian Wajib Pajak
  • Adanya Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak telah membetulkan SPT
  • Pembetulan SPT dilakukan karena ada perubahan kompensasi rugi fiskal

Dalam pembetulan SPT sendiri yang elah diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak dengan kemauanya sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Dimana terhadap kekeliruan tersebut maka wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan proses pemeriksaan. Tindakan Pemeriksaan merupakan kondisi disaat SPT Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada setiap wajib pajak.

Prosedur Melakukan Pembetulan SPT

Ada beberapa prosedur dalam melakukan pembetulan SPT diantaranya,

a. Pembetulan secara langsung;

b. Prosedur pembetulan dengan bukti pengiriman surat; atau

c. Prosedur pembetulan dengan cara lain melalui:

  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • Melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang meliputi:
  • Laman Web Direktorat Jenderal Pajak;
  • Laman Web penyalur SPT elektronik;
  • Melalui saluran suara digital yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  • Melalui jaringan komunikasi data yang telah terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  • Melalui saluran lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kapan waktu penyelesaian proses pembetulan ?

Ada beberapa kondisi dimana Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT, diantaranya :

1. Atas Kemauan Sendiri.

Artinya wajib wajak dengan kemauan sendiri Wajib dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis, tapi dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:

a) Surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau

b) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

2. Jika Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, Maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

3. Jika Wajib Pajak menerima sebuah Surat ketetapan pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan (SKK), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yangmana surat tersebut menyatakan adanya rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam sebuah SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Maka Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan (SKK), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kapan batas waktu pembetulan SPT tahunan badan apabila berstatus rugi?

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menerangkan bahwa batas waktu atau kedaluwarsa penetapan pembetulan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Misalnya, Perusahaan ABC ingin melakukan pembetulan dalam SPT tahunan badan pada tahun pajak 2014 dengan melaporkan adanya rugi yang lebih besar, maka perusahaan ABC tidak dapat lagi melakukan pembentulan SPT tersebut. Karena kedaluwarsa SPT tahunan badan tahun pajak 2014 adalah tahun 2019.

Apa risiko bila pembetulan SPT tahunan justru menyebabkan kurang bayar atau utang pajak?

Ketika Wajib Pajak melakukan pembetulan maka harus siap dengan resiko yang mungkin akan dihadapi, misalnya apabila pembetulan SPT tahunan menyebabkan adanya kurang bayar atau utang pajak yang justru menjadi lebih besar, maka atas pembetulan tersebut Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi. Yang artinya, jika kekurangan atas pembayaran pajak ditemukan oleh pihak DJP dengan melalui proses pemeriksaan dan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Maka Wajib Pajak harus membayar sanksi bunga tersebut, sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan sanksi uplift factor paling tinggi 15 persen.

Besaran uplift factor ditentukan berbeda-beda dengan berdasarkan derajat akan kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan atas sanksi ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Sedangkan, Untuk pelanggaran terkait self assessment, uplift factor telah menentukan tarif mulai dari 0% sampai dengan 10%. Dan, untuk uplift factor dalam pelanggaran berdasarkan official assessment, paling tinggi dikenai sanksi bunga sebesar 15%. Dimana Tarif sanksi bunga yang baru ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif 2% dalam UU KUP.

Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar

Tindakan pembetulan SPT dilakukan untuk meluruskan ketidakbenaran (kekeliruan) akan pengisian SPT Masa maupun SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak sebelumnya, dan ketentuan pembetulan hanya boleh pada hal-hal berikut ini saja:

  • Jika didapat pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar atau adanya kurang bayar pajak.
  • Jika Rugi menjadi lebih kecil yang akan mempengaruhi kompensasi kerugian, berdasarkan ketentuan perpajakan
  • Jika Jumlah harta yang dimiliki menjadi lebih besar atau betambah.
  • Jika Jumlah modal menjadi lebih besar.

Ketika pembetulan tersebut disampaikan dan ternyata hasilnya dinyatakan PPh terutang jauh lebih besar dibanding dengan pelaporan SPT sebelumnya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi dan harus wajib menyampaikan pelaporan pembetulan SPT paling lama 2 tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang bayar oleh Direktur Jendral Pajak dan sebelum batas kedaluwarsa penetapan.

Kedaluwarsa penetapan merupakan jangka waktu atau batas waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.

Sanksi Pembetulan SPT

Sanki atas pemberulan SPT, Berdasarkan UU KUP yang sekarang sudah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan adanya pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar atau kurang bayar, Maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Berikut beberapa sanksi dan tarif dalam pembetulan SPT kurang bayar,

1. Pembetulan SPT Masa

Dalam Pasal 8 ayat (2) KUP dalam UU HPP, apabila dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar atau adanya kurang bayar, Maka akan dikenakan sanksi administrasi,

  • Besaran sanksi administrasi yang berupa bunga yaitu sesuai tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 (Bulan) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
    • Besarnya sanksi dihitung sejak saat Wajib Pajak menyampaikan SPT dan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
    • Perhitungan bunga sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan dimana bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Misal, 14 Januari 2024, akan dibulatkan jadi 1 bulan bukan 16 Hari sampai akhir bulan.

2. Pembetulan SPT Tahunan

Dalam Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengakibatkan utang pajak jadi lebih besar atau kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan tarif bunga per bulan yang diihitung berdasarkan tarif suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi tersebut.

Besaran sanksi dihitung sejak jatuh tempo atau batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran pajak, dan akan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. 14 Januari 2024, akan dibulatkan jadi 1 bulan bukan 16 Hari sampai akhir bulan.

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Pembetulan? 

Sumber : https://bospajak.com/
Sumber : https://bospajak.com/

Ada beberapa resiko yang akan dihadapi Wajib Pajak jika tidak melakukan pembetulan terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam SPT, karena bisa saja pembetulan tersebut akan menyebabkan kurang bayar pajak terutang. Sehingga, wajib pajak wajib untuk membayar pajak atas kurang bayar terlebih dahulu sebelum melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya, Jika setelah dilakukan proses pemeriksaan SPT terhadap wajib pajak, kemudian DJP menemukan adanya kesalahan dalam pengisian SPT yang disampaikan Wajib Pajak dan DJP menerbitkan SKPKB, maka atas keputusan surat tersebut kepada wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan, yang tarif bunga tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan. 

Contoh Kasus Pembetulan SPT

Perusahaan XYZ sudah melaporkan SPT Tahunan Badanya Tahun Pajak 2021 miliknya pada 24 April 2022. Kemudian pada Juli 2022 Perusahaan XYZ menyadari bahwa ada kesalahan hitung yang menyebabkan adanya Lebih Bayar Pajak senilai Rp. 30.000.000. Oleh karena hal itu Perusahaan XYZ harus menyampaikan surat permohonan pembetulan SPT maksimal pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Apabila Perusahaan XYZ memutuskan untuk melakukan penyampaian atas permohonan pembetulan SPT pada tahun 2026 atau 2027, maka secara otomatis DJP akan menolak permohonan pembetulan SPT milik perusahaan XYZ karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Riset Moral dan Pembetulan SPT

Dalam riset yang dilakukan oleh Damar (2023) riset yang dilakukan untuk untuk mengetahui  sejauh mana  moral  pajak  seorang Wajib  Pajak saat  menerima  himbauan pembetulan  SPT maka didapat bahwa :

1. Wajib pajak memiliki kewajiban moral sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat, maka wajib pajak akan melakukan  tindakan  sesuai  dengan  peraturan  yang  ada.  Oleh  karena  itu  jika  masyarakat  memiliki kewajiban  moral  yang  besar  maka  tingkat  kepatuhan  penyelesaian  kewajiban  perpajakannya  juga  besar sehingga keinginan melaporkan SPT dengan benar secara material akan semakin besar. Moral pajak Wajib Pajak dalam rangka taat pajak termasuk dalam melaksanakan pembetulan SPT telah exist, namun terdistorsi bila  mendapat  pengalaman  yang  tidak  nyaman.  Oknum petugas  pajak  yang berperilaku  tidak  pantas, beritanya  akan  lebih  cepat  tersebar  dan  berdampak  negatif  yang  luas.  Hal  tersebut,  dikarenakan  stigma tentang perilaku oknum yang tidak berintegritas sudah berlangsung lama (berpuluh-puluh tahun), terutama sebelum masa reformasi pajak.

2.Sikap  petugas  yang  empati  dan  proaktif  mencari  solusi  terhadap  permasalahan  Wajib  Pajak  diakui  akan mempunyai dampak besar terhadap moral pajakuntuk melaksanakan pembetulan SPT yang secara material benar.

3.Keadilan, kesetaraan, kenyamanan  akses  saluran  administrasi,  dan  pencegahan  sanksi  merupakan  aspek persepsi   yang   dominan   mempengaruhi   moral   pajak.   Sikap   arogan   dan   tidak   proaktif   menanggapi permasalahan Wajib Pajak mempunyai dampak resistensi yang luas, dan meskipun petugas yang demikian hanya segelintir saja namun dampak "word of mouths" nya sangat besar terhadap moral pajak Wajib Pajak.

4.Sumber  utama  dari  permasalahan  adalah  karena  kesulitan  Wajib  Pajak  memahami  peraturan  pajak,  tidak semua Wajib Pajak punya kemampuan membayar jasa konsultan pajak, dan masih rendahnya kesadaran peran pembukuan.

5.Sikap empati dan proaktif melayani dengan mindset baru  dalam melayani, serta dengan pilihan  diksi  yang tepat akan membuat nyaman sekaligus mampu membuka ruang akses informasi Wajib Pajak, bahkan dampak negatif tingginya tingkat korupsi di Indonesia dapat terabaikan oleh Wajib Pajak.

6.Hasil penelitian dan review Vosviewer menunjukkan bahwa faktor perilaku lebih dominan mempengaruhi moral pajak dibandingkan dengan faktor ekonomi. Terkait dengan hal tersebut diperoleh model hubungan interaksi ke-tiga faktor, yaitu faktor kinerja DJP, perilaku petugas pajak, dan sikap dan persepsi Wajib Pajak, yang akan  berdampak  baik  positif  ataupun  negatif terhadap  moral  pajak  yang  akan  tercermin  melalui  perilaku Wajib Pajak, termasuk yang tercermin pada saat menyampaikan SPT Pembetulan. Persepsi terhadap Otoritas DJP Sikap Mental & Persepsi Wajib Pajak Moral Pajak Perilaku Wajib Pajak Perilaku Petugas Pajak

Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun