Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 dalam Pasal 1 ayat 7 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, menerangkan bahwa pembetulan SPT tahunan merupakan sebuah SPT tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperbaiki atau membetulkan SPT tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak sebelumnya. Dimana Hal tersebut berlaku kepada setiap Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Dalam proses pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui tentang apa itu SPT Pembetulan serta fungsi dari dilakukan SPT Pembetulan. Mengingat SPT Pembetulan ini merupakan bagian dari proses penyampaian SPT Tahunan. Maka, dalam penyampaian SPT Tahunan, periode yang dilaporkan merupakan periode pajak yang sebelumnya. Misalnya saja pada tahun 2023, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka untuk Periode Pajak Tahun 2022.
Apa manfaat melakukan Pembetulan SPTÂ
Proses Pembetulan SPT merupakan suatu hak wajib pajak yang dapat dilakukan apabila didapati suatu kesalahan pada pelaporan atau penyampaian SPT. Tujuan dari Pembetulan SPT ini adalah untuk memberikan suatu kesempatan pada setiap wajib pajak untuk melakukan revisi dan/atau melengkapi laporan SPT tersebut dalam tahun pajak yang sama.
Apa saja syarat pembetulan SPT?
Ada beberapa persayaratan dilakukanya proses pembetulan SPT, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka syarat pembetulan SPT, yakni:
- Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan surat Pemeriksaan, artinya Pembetulan SPT boleh dilakukan sebelum pemeriksaan.
- Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
- Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tetapi sebelum dilakukan penyidikan yang terkait dengan indikasi adanya pidana fiskal karena kelalaian Wajib Pajak
- Adanya Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak telah membetulkan SPT
- Pembetulan SPT dilakukan karena ada perubahan kompensasi rugi fiskal
Dalam pembetulan SPT sendiri yang elah diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak dengan kemauanya sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Dimana terhadap kekeliruan tersebut maka wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan proses pemeriksaan. Tindakan Pemeriksaan merupakan kondisi disaat SPT Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada setiap wajib pajak.
Prosedur Melakukan Pembetulan SPT
Ada beberapa prosedur dalam melakukan pembetulan SPT diantaranya,
a. Pembetulan secara langsung;
b. Prosedur pembetulan dengan bukti pengiriman surat; atau