Untuk bunga obligasi umum, surat utang atau suatu kewajiban lain yang dibayar oleh perusahaan dari satu negara kepada penduduk negara lain dikenai tarif 10%.
Untuk bunga lainnya yang memiliki persyaratan yaitu dimana penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka dikenai tarif 15%.
8. Thailand
Dikenai tarif 0% untuk bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah.
Tarif 15% berlaku untuk bunga lainnya.
9. Jepang
Dikenai tarif 0% berlaku untuk bunga yang dibayarkan atau disetorkan kepada Pemerintah yangmana termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral atau yang berkaitan dengan lembaga – lembaga atau Badan-Badan Pemerintah.
Serta, dikenai Tarif 10% untuk bunga lainnya, yang dengan syarat bahwa sipenerima adalah beneficial owner.
Referensi :
- Editor Klikpajak (2018). Mengenal Tarif PPh 26 atas Pembayaran Bunga dengan Negara Lain. https://klikpajak.id/blog/mengenal-tarif-pph-26/
- Rahmita, D. (2023). Pengaruh Perencanaan Pajak Dan Kebijakan Dividen Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Sektor Perbankan Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2021 (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
- Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dividen Serta Dampaknya Bagi Pertumbuhan Investasi Di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dan Filipina. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 529-549.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H