Kaitanya dengan persamaan diatas, mengartikan bahwa dividen (dividend), royalti (royalty), capital gains merupakan passive income atau Jenis-jenis penghasilan P3B yang dikenakan tarif pajak dengan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian antar negara. Dengna persamaan tersebut mengartikan bahwa pajak deviden lebih rendah ketimbang royalti dan capital gain mendapat potongan pajak yang paling besar.
Tujuan utama dengan adanya perubahan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura adalah untuk menarik lebih banyak para investor-investor asing dari negara Singapura khususnya untuk berinvestasi di negara Indonesia, tujuan lainya adalah untuk memperkuat dalam rangka upaya menutup suatu celah dari praktik penghindaran dan pengelakan pajak dan yang terakhir adalah dapat memperkuat suatu ketentuan kerjasama dalam sektor pertukaran informasi perpajakan yang sudah terjalin antara Indonesia dengan Singapura.
Perbandingan tax treaty Indonesia-tiongkok dan Indonesia-Singapura
Ada perbedaan antara tax treaty yang diterapkan Indonesia-Tiongkok dan tax treaty Indonesia-Singapura, perbedaan tersebut terletak pada tarif pajak yang dikenakan, Misal jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati penghasilan dari dividen tersebut. Tarif pajak atas deviden pada treaty antara Indonesia-Tiongkok, dimana negara sumber penghasilan hanya dapat memungut dan memajaki pajak dengan tarif sebesar maksimal 10 persen. Sedangkan, Pada Indonesia-Singapura, deviden dikenai pajak sebesar maksimal 10 persen untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki penyertaan sejumlah saham yangmana paling sedikit 25 persen, dan 15 persen untuk lainnya. Namun, jika renegosiasi atas treaty antara Indonesia dan Singapura telah selesai dilakukan dan menyepakati untuk menjadikan tarif dividen sebesar 0 persen, maka hal tersebut akan jauh perbedaan antara Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura.
       Sumber: P3B Indonesia-Tiongkok dan Indonesia-Singapura (Diolah, 2019)
Perbedaan lainnya adalah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) telah disebutkan bahwa Singapura tidak akan mengenakan pajak dividen atas suatu pertambahan keuntungan. Yang artinya bahwa Singapura tidak akan memajaki dividen jika deviden diterima perusahaan. Berbeda dengan tiongkok, Bahwa Tiongkok tidak menerapkan kebijkan seperti siangapura. Yang artinya, tiongkok tetap akan mengenakan pajak atas suatu dividen yang dibayarkan kepada perusahaan. Kemudian, terdapat perbedaan lainnya juga yang ada pada aturan untuk menjadi resident pada suatu negara. Negara Singapura mengharuskan seorang wajib pajak tinggal/berada paling tidak 183 hari dalam 12 bulan pada tahun sebelum dinyatakan menjadi resident pada tahun berikutnya. Sedangkan Tiongkok membatasi harus 183 hari dalam 12 bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu Pentingnya penetapan penduduk maupun bukan penduduk untuk menentukan kebijakan perpajakan suatu negara yang akan mengikat kepada orang tersebut. Contoh, ada penduduk Singapura yang berada di Indonesia selama 200 hari aritnya orang terebut tinggal lebih dari 183  hari  dalam  12  bulan,  maka  perlakuan pemajakannya adalah sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia dan dapat ditetapkan menjadi penduduk Indonesia.
Referensi :
- https://www.perkoppi.or.id/qna/renegosiasi-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda-p3b-indonesia-dan-singapura
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
- Maghfiroh, L. (2013). Pengaruh Diterapkannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia-China Terhadap Perdagangan Internasional Indonesia-China. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689-1699.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI