Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07_Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:45 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10000
010-1-4
00104
00013

10000X0100-1Y00104Z00013M

Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

China merupakan salah satu mitra dagang indonesia yang memiliki peran penting terutama dalam peraturan perdagangan internasional. Untuk Indonesia, Peran China memiliki potensi yang besar untuk proses pengembangan bisnis dalam perdagangan internasional yang dilakukan oleh Indonesia, baik dari segi ekspor maupun impor.

Perjanjian perhindaran pajak berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan China dapat menimbulkan dampak yang positif ataupun negatif bagi negara Indonesia sendiri, dikatakan berdampak positif Jika Indonesia memanfaatkan peluang dengan meningkatkan nilai ekspornya ke China sebab perjanjian tersebut juga memberikan kesempatan untuk perluasan usaha bagi kedua negara. 

Sedangkan akan berdampak negatif bagi Indonesia jika setelah perjanjian tersebut justru China yang lebih dapat memanfaatkan suatu peluang akan perluasan usaha tersebut. Indonesia dan Cina merupakan negara dengan penduduk dan termasuk dalam negara yang luas dan besar didunia, dalam beberapa tahun tearkhir china muncul sebagai kekuatan ekonomi yang baru sehingga hubungan perdagangan yang dilakukan diantara kedua negara akan menarik untuk dibahas. 

Dengan adanya sebuah Perjanjian penghindaran pajak berganda yang diterapkan antara kedua negara tentunya dapat berpengaruh dan berdampak pada perdagangan internasional yang dilakukan oleh kedua negara, namun dampak tersebut tidak dapat diprediksi bagi Indonesia dalam menerapkan perjanjian penghindaran pajak dengan China.

Sepanjang diterapkanya sebuah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan China ternyata dapat menciptakan perdagangan internasional yang mengalami peningkatan. Terbukti bahwa ada perbedaan perdagangan internasional antara Indonesia dengan China sebelum dan sesudah diterapkanya suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan nilai suatu ekspor Indonesia setelah diterapkanya perjanjian perhindaran pajak berganda (P3B). 

Peningkatan nilai ekspor dapat disebabkan juga karena efektifnya perjanjian tersebut diterapkan dikeduanya, sehingga wajib pajak tidak akan dibebani dengan pajak yang berganda. Suatu Perjanjian penghindaran pajak berganda bagi negara dapat dijadikan sebuah peluang dalam perluasan bisnis. Namun, jika negara Indonesia tidak mampu memanfaatkan perjanjian tersebut, maka justru akan menjadi sebuah kerugian tersendiri dikarenakan semakin banyaknya produk-produk asing yang telah masuk ke kawasan indonesia. 

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini harus tetap terus dikaji dan didiskusikan oleh pemerintah dan harus terus melakukan sebuah upaya-upaya perbaikan kualitas produk yang diharapkan dapat bersaing dengan produk-produk milik asing karena seperti yang sudah diketahui bahwa dari tahun ke tahun persaingan diantara negara-negara di seluruh dunia semakin kompetitif dengan beraram inovatif yang ada. Oleh karena itu, Jika tidak dilakukan kajian dan segera dilakukan maka akan berdampak negatif bagi perdagangan internasional seperti banyaknya produk asing yang masuk dan dapat merugikan pengusaha- pengusaha domestik.

Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun