1. Tidak terjadi tindakan penyalahgunaan P3B jika,
a. Â Â Â Â Â Wajib Pajak Luar Negeri memiliki:
- Sebuah substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian sautu entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Sebuah kegiatan usaha yang dikelolah manajemen sendiri dan mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan suatu transaksi;
- Aset tetap dan aset tidak tetap, yang memadai dalam rangka  melaksanakan kegiatan suatu usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang dapat mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- Pegawai dengan jumlah yang cukup dan keahlian serta keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
- Kegiatan usaha selain yang menerima penghasilan berupa bunga dan/atau royalti, dividen, yang bersumber dari Indonesia; serta
b. Â Â Â Â Â Tidak adanya ketentuan terkait transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan suatu manfaat dari penerapan P3B antara lain:
- Pengurangan dalam beban pajak; dan/atau
- Tidak dikenakannya pajak di suatu negara atau yurisdiksi manapun, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
2. Kegiatan atau usaha aktif adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, pengorbanan yang terjadi, atau upaya yang dilakukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
3. Â Jika terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form).
Model Tax Treaty
Ada dua model P3B yang dapat digunakan dan sebagai pedoman dalam perjanjian penghindaran pajak berganda. Yaitu,
1. Model UN
Yang melatarbelakangi terbentuknya model P3B ini adalah tingginya arus modal dari negara yang sudah maju ke negara berkembang. Sehingga Sekjen PBB mengesahkan penerbitan model UN ini yang kini telah banyak diterapkan oleh beberapa negara didunia. Dalam hal pemungutan pajak model UN mengedepankan azas sumber.
UN model mempunyai tujuan yang lebih luas, diantaranya seperti sebagai sarana dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial di suatu negara berkembang. Selain itu model P3B ini juga bertujuan untuk meningkatkan sebuah investasi dari luar sebagai modal sehingga perekonomian negara berkembang lebih maju.
2. Model OECD
Tujuan dibentuknya Model OECD adalah untuk memecahkan suatu masalah perekonomian dari beberapa negara anggota terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda. Model ini sering digunakan oleh negara – negara maju dan dalam pemungutan pajaknya mengedepankan azas domisili.
Beneficial Owner Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2018
(1) Â Â Â Â Wajin Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner jika,
- Wajib Pajak Luar Negeri orang pribadi, tidak bertindak sebagai Nominee atau Agen; atau
- Bagi Wajib Pajak Luar Negeri badan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak bertindak sebagai Agen, Conduit atau Nominee,
- Punya kendali dalam menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- Tidak lebih dari 50% atas penghasilan badan digunakan dalam memenuhi kewajiban pajak kepada pihak lain;
- WPLN harus menanggung risiko atas suatu aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
- Tidak mempunyai kewajiban baik itu tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diperoleh dari Indonesia kepada pihak lain.
(2) Â Â Â Â Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri.
(3) Â Â Â Â Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain yang meliputi pemberian imbalan kepada:
- Karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan
- Pihak lain atas suatu biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh wajib pajak luar negeri dalam menjalankan usahanya.