Tax Treaty – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomer SE-52/PJ/2021
Kebijakan tax treaty sudah tidak asing lagi bagi yang sudah berkecimpung dalam dunia perpajakan. Kebijakan atas Perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan untuk para pengusaha yang menjalankan sebuah bisnisnya di negara lain dan menetap di negara yang berbeda pula.
Dengan perjanjian itulah maka para pelaku usaha tidak perlu lagi membayar pajak di dua negara karena adanya perjanjianya yang mengikat. Namun, ternyata tidak semua pebisnis paham terkait keberadaan Tax Treaty sehingga akhirnya mereka membayar kewajiban pajak ganda dengan terpaksa.
Jadi Tax Treaty dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan antara dua negara yang berbentuk sebuah perjanjian yang isinya mengatur tentang pembagian alokasi pajak dari penghasilan subjek pajak yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut.
Kebijakan perpajakan antara satu negara dengan negara lainnya sudah pasti akan berbeda tergantung dengan dengan siapa perjanjian disepakati serta berapa nominal transaksi yang terjadi. Kebijakan terkait P3B tidak hanya diperuntukkan bagi para pengusaha yang mempunyai bisnis di luar negeri tetapi para tenaga kerja dan mahasiswa diluar negeripun juga tidak terlepas dari kebijakan P3B.
Mengapa perlu diterapkan Tax Treaty ?
Tujuan pemerintah menerapkan Tax Treaty diantaranya yaitu:
1. Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Hal Perpajakan
Dalam membebankan pajaknya pada wajib paja, setiap negara memiliki aturan dan kebijakannya sendiri. Akan ada pihak yang merasa dirugikan jika tidak diterapkanya P3B oleh suatu negara, karena pendapatan pajak yang diterima oleh masing-masing negara tidak sama.
2. Mencegah terjadinya Pemajakan Berganda
Para pelaku usaha tidak perlu membayar pajak di kedua negara karena adanya kebijakan P3B tersebut. artinya jika pelaku usaha menjalankan suatu bisnis di negara A, namun tinggal di negara B, maka tidak perlu membayar pajaknya di kedua negara tersebut. Misalnya di indonesia, Tax Treaty Indonesia berisi sebuah perjanjian mengenai kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak sekali saja yaitu di negara domisili.
3. Mendatangkan Modal Dari Luar Negeri
Perekonomian yang sehat tidak hanya di dukung oleh modal dalam negeri namun perlu didukung oleh modal dari luar negeri , Investasi dari luar negeri akan sangat membantu perekonomian suatu negara, mangkanya kebijakan P3B sangat mempengaruhi ketertarikan para investor untuk menanamkan modalnya. Artinya, Semakin banyak pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri, akan semakin meningkat pula kondisi perekonomiannya.
4. Dapat Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Karyawan dan mahasiswa yang ada diluar negeri menjadi penyokong yang baik untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jadi tidak hanya para pengusaha yang menjalankan aktivitas bisnisnya di luar negeri dalam rangka untuk kepentingan bisnis. Tetapi tanaga kerja dan mahasiwa juga berperan dalam penerapan kebijakan P3B dari masing masing negara.
5. Mencegah adanya Pengelakan Pajak
Pertukaran informasi merupakan salah satu cara dan startegi untuk untuk mencegah adanya pengelakan pajak oleh warga negara asing. Dengan adanya penghasilan yang didapat dari suatu negara sumberlah pertukaran informasi di lakukan antar dua negara yang terikat Tax Treaty.Â
Bagaimana Tata Cara dan Prosedur Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Berikut merupakan tahap tahap dalam penerapan perjanjian Tax Treaty, diantaranya sebagai berikut:
- Tahap pertama, Melakukan pengecekan apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan peraturan P3B yang akan dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Yang pasti tidak semua subjek pajak dapat dikenai kebijakan P3B, hanya subjek pajak yang memenuhi ketentuan saja.
- Kedua, Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas apakah akan dimasukkan kedalam ketentuan P3B atau substantif pasal yang tepat. Yang dibebaskan dari pajak hanya penghasilan yang  memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan perjanjian antara dua negara.
- Tahap ketiga, Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan berdasarkan pada pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut.
- Tahap keempat, Menghilangkan beban pajak berganda jika dalam pasal substantif yang digunakan tersebut menyebutkan bila masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Artinya, negara domisili diwajibkan memberikan sebauh keringanan pajak melalui sebuah metode kredit maupun metode pembebasan.
- Tahap kelima, Apabila masih terdapat perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara. Maka kesepakan bersama adalah tahapan terakhir yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah perpajakan berganda.
Jadi, Inti dari penerapan Tax Treaty tersebut adalah masing masing pihak harus saling menguntungkan baik itu bagi negara sumber penghasilan maupun bagi negara domisili. Serta wajib pajak akan dikenai kebijakan P3B dimana hanya dikenai kewajiban pajak di salah satu negara sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Prosedur Administratif
a. Menyampakan DGT Form Kepada Pemotong Pajak Pertama
Wajib Pajak luar negeri akan mengirimkan Form DGT yang telah diisi serta dilengkapi kepada Pemotong Pajak pertama. Pemotong Pajak kemudian menyampaikan informasi pada Form DGT secara elektronik kepada DJP melalui laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Pemotong Pajak akan menerima Tanda Terima SKD WPLN dari DJP yang kemudian disampaikan oleh Pemotong Pajak kepada WPLN. Manfaat P3b Dan Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak.
b. Menyampaikan Tanda Terima untuk Pemotong Pajak Berikutnya Dalam Masa yang Berlaku pada SKD WPLN
Wajib Pajak luar negeri yang memperoleh dan/atau menerima suatu penghasilan dari Indonesia maka mendapatkan Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3B dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa penerima penghasilan adalah bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- Penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau badan dimana merupakan subjek pajak dalam negeri dari suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- Tidak adanya penyalahgunaan P3B; dan
- Penerima penghasilan adalah beneficial owner, dalam hal yang telah dipersyaratkan dalam P3B.
Penyalahgunaan P3B Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2018
1. Tidak terjadi tindakan penyalahgunaan P3B jika,
a. Â Â Â Â Â Wajib Pajak Luar Negeri memiliki:
- Sebuah substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian sautu entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- Sebuah kegiatan usaha yang dikelolah manajemen sendiri dan mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan suatu transaksi;
- Aset tetap dan aset tidak tetap, yang memadai dalam rangka  melaksanakan kegiatan suatu usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang dapat mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- Pegawai dengan jumlah yang cukup dan keahlian serta keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
- Kegiatan usaha selain yang menerima penghasilan berupa bunga dan/atau royalti, dividen, yang bersumber dari Indonesia; serta
b. Â Â Â Â Â Tidak adanya ketentuan terkait transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan suatu manfaat dari penerapan P3B antara lain:
- Pengurangan dalam beban pajak; dan/atau
- Tidak dikenakannya pajak di suatu negara atau yurisdiksi manapun, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
2. Kegiatan atau usaha aktif adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, pengorbanan yang terjadi, atau upaya yang dilakukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
3. Â Jika terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form).
Model Tax Treaty
Ada dua model P3B yang dapat digunakan dan sebagai pedoman dalam perjanjian penghindaran pajak berganda. Yaitu,
1. Model UN
Yang melatarbelakangi terbentuknya model P3B ini adalah tingginya arus modal dari negara yang sudah maju ke negara berkembang. Sehingga Sekjen PBB mengesahkan penerbitan model UN ini yang kini telah banyak diterapkan oleh beberapa negara didunia. Dalam hal pemungutan pajak model UN mengedepankan azas sumber.
UN model mempunyai tujuan yang lebih luas, diantaranya seperti sebagai sarana dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial di suatu negara berkembang. Selain itu model P3B ini juga bertujuan untuk meningkatkan sebuah investasi dari luar sebagai modal sehingga perekonomian negara berkembang lebih maju.
2. Model OECD
Tujuan dibentuknya Model OECD adalah untuk memecahkan suatu masalah perekonomian dari beberapa negara anggota terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda. Model ini sering digunakan oleh negara – negara maju dan dalam pemungutan pajaknya mengedepankan azas domisili.
Beneficial Owner Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2018
(1) Â Â Â Â Wajin Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner jika,
- Wajib Pajak Luar Negeri orang pribadi, tidak bertindak sebagai Nominee atau Agen; atau
- Bagi Wajib Pajak Luar Negeri badan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak bertindak sebagai Agen, Conduit atau Nominee,
- Punya kendali dalam menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- Tidak lebih dari 50% atas penghasilan badan digunakan dalam memenuhi kewajiban pajak kepada pihak lain;
- WPLN harus menanggung risiko atas suatu aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
- Tidak mempunyai kewajiban baik itu tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diperoleh dari Indonesia kepada pihak lain.
(2) Â Â Â Â Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri.
(3) Â Â Â Â Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain yang meliputi pemberian imbalan kepada:
- Karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan
- Pihak lain atas suatu biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh wajib pajak luar negeri dalam menjalankan usahanya.
Referensi:
- https://salaki-salaki.com/wp-content/uploads/2019/01/TaxAlert07.2018-Tata-Cara-Penerapan-Persetujuan-Penghindaran-Pajak-Berganda.pdf
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 52/Pj/2021 Tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 25/Pj/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Direktur Jenderal Pajak,
- https://www.pajakku.com/read/63730466b577d80e80c0d0db/Apa-Itu-Tax-Treaty
- https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H