Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06_Diskursus Mutual Agreement Procedure Tax Treaty sesuai Surat Edaran DJP

6 Mei 2024   23:42 Diperbarui: 6 Mei 2024   23:52 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://salaki-salaki.com/

4. Dapat Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Karyawan dan mahasiswa yang ada diluar negeri menjadi penyokong yang baik untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jadi tidak hanya para pengusaha yang menjalankan aktivitas bisnisnya di luar negeri dalam rangka untuk kepentingan bisnis. Tetapi tanaga kerja dan mahasiwa juga berperan dalam penerapan kebijakan P3B dari masing masing negara.

5. Mencegah adanya Pengelakan Pajak

Pertukaran informasi merupakan salah satu cara dan startegi untuk untuk mencegah adanya pengelakan pajak oleh warga negara asing. Dengan adanya penghasilan yang didapat dari suatu negara sumberlah pertukaran informasi di lakukan antar dua negara yang terikat Tax Treaty. 


Bagaimana Tata Cara dan Prosedur Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/
https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/

Berikut merupakan tahap tahap dalam penerapan perjanjian Tax Treaty, diantaranya sebagai berikut:

  • Tahap pertama, Melakukan pengecekan apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan peraturan P3B yang akan dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Yang pasti tidak semua subjek pajak dapat dikenai kebijakan P3B, hanya subjek pajak yang memenuhi ketentuan saja.
  • Kedua, Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas apakah akan dimasukkan kedalam ketentuan P3B atau substantif pasal yang tepat. Yang dibebaskan dari pajak hanya penghasilan yang  memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan perjanjian antara dua negara.
  • Tahap ketiga, Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan berdasarkan pada pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut.
  • Tahap keempat, Menghilangkan beban pajak berganda jika dalam pasal substantif yang digunakan tersebut menyebutkan bila masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Artinya, negara domisili diwajibkan memberikan sebauh keringanan pajak melalui sebuah metode kredit maupun metode pembebasan.
  • Tahap kelima, Apabila masih terdapat perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara. Maka kesepakan bersama adalah tahapan terakhir yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah perpajakan berganda.

Jadi, Inti dari penerapan Tax Treaty tersebut adalah masing masing pihak harus saling menguntungkan baik itu bagi negara sumber penghasilan maupun bagi negara domisili. Serta wajib pajak akan dikenai kebijakan P3B dimana hanya dikenai kewajiban pajak di salah satu negara sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

https://salaki-salaki.com/
https://salaki-salaki.com/

Prosedur Administratif

a. Menyampakan DGT Form Kepada Pemotong Pajak Pertama

Wajib Pajak luar negeri akan mengirimkan Form DGT yang telah diisi serta dilengkapi kepada Pemotong Pajak pertama. Pemotong Pajak kemudian menyampaikan informasi pada Form DGT secara elektronik kepada DJP melalui laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Pemotong Pajak akan menerima Tanda Terima SKD WPLN dari DJP yang kemudian disampaikan oleh Pemotong Pajak kepada WPLN. Manfaat P3b Dan Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak.

b. Menyampaikan Tanda Terima untuk Pemotong Pajak Berikutnya Dalam Masa yang Berlaku pada SKD WPLN

Wajib Pajak luar negeri yang memperoleh dan/atau menerima suatu penghasilan dari Indonesia maka mendapatkan Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3B dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bahwa penerima penghasilan adalah bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • Penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau badan dimana merupakan subjek pajak dalam negeri dari suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • Tidak adanya penyalahgunaan P3B; dan
  • Penerima penghasilan adalah beneficial owner, dalam hal yang telah dipersyaratkan dalam P3B.

Penyalahgunaan P3B Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun