Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 05 Diskursus Pajak Internasional-Pajak Berganda Internasional dan P3B

30 April 2024   20:58 Diperbarui: 30 April 2024   21:05 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Cara Bilateral (timbal balik dua negara),

Bilateral merupakan perjanjian internasional antara dua negara yang terlibat, yang isinya kesepakatan untuk menghindari pajak ganda internasional. Yang mana pada umumnya, negara domisili harus melepaskan haknya untuk memungut pajak dan hak untuk memungut pajak itu diberikan kepada negara sumber.

3.Cara Multilateral,

Metode ini merupakan cara dimana sejumlah negara menandatangani perjanjian yang isinya kesepakatan untuk menghindari pajak ganda internasional terhadap suatu objek pajak dan subjek pajak tertentu. Dalam hal ini hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili mengalah.

4. Melalui kebiasaan internasional.

Jika ketiga metode diatas tidak dapat dilakukan karena negara yang bersangkutan belum mengatur di dalam undang-udang pajak nasionalnya terkait penghindaran pajak ganda, dan juga belum melakukan perjanjian bilateral terkait penghindaran pajak ganda serta belum meratifikasi traktat internasional terkait kebijakan penghindaran pajak ganda, maka kebiasaan internasional dapat digunakan.

Referensi:

Ahmadi, W. (2007). Perjanjian Pajak Berganda (Tax Treaty) Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Internasional. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(4).

Hapsari, M. A. (2021). Penyelesaian Permasalahan Pajak Berganda Internasional. Jurnal Justiciabelen, 2(2), 86-99.

https://news.ddtc.co.id/catat-interpretasi-p3b-harus-pertimbangkan-protokol-dan-mou-terkait-36379

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penghindaran-pajak-ganda-internasional/

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/tujuan-perjanjian-penghindaran-pajak-berganda/#:~:text=Perjanjian%20penghindaran%20pajak%20berganda%20diharapkan,menimbulkan%20keraguan%20pada%20negara%20luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun