2. Cara Bilateral (timbal balik dua negara),
Bilateral merupakan perjanjian internasional antara dua negara yang terlibat, yang isinya kesepakatan untuk menghindari pajak ganda internasional. Yang mana pada umumnya, negara domisili harus melepaskan haknya untuk memungut pajak dan hak untuk memungut pajak itu diberikan kepada negara sumber.
3.Cara Multilateral,
Metode ini merupakan cara dimana sejumlah negara menandatangani perjanjian yang isinya kesepakatan untuk menghindari pajak ganda internasional terhadap suatu objek pajak dan subjek pajak tertentu. Dalam hal ini hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili mengalah.
4. Melalui kebiasaan internasional.
Jika ketiga metode diatas tidak dapat dilakukan karena negara yang bersangkutan belum mengatur di dalam undang-udang pajak nasionalnya terkait penghindaran pajak ganda, dan juga belum melakukan perjanjian bilateral terkait penghindaran pajak ganda serta belum meratifikasi traktat internasional terkait kebijakan penghindaran pajak ganda, maka kebiasaan internasional dapat digunakan.
Referensi:
Ahmadi, W. (2007). Perjanjian Pajak Berganda (Tax Treaty) Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Internasional. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(4).
Hapsari, M. A. (2021). Penyelesaian Permasalahan Pajak Berganda Internasional. Jurnal Justiciabelen, 2(2), 86-99.
https://news.ddtc.co.id/catat-interpretasi-p3b-harus-pertimbangkan-protokol-dan-mou-terkait-36379
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penghindaran-pajak-ganda-internasional/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H