Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 04_Evaluasi Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian dan Aristotle

23 April 2024   18:20 Diperbarui: 23 April 2024   18:22 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://retizen.republika.co.id/

Aristoteles dalam bukunya Rhetorica, (W.Rhys Robert -2010) keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya artinya keadilan merupakan sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak atau juga memberikan sedikit sesuai porsinya. Salah satu jalan yang harus ditempuh Aristotle dalam mencari keadilan ialah selalu mengusahakan  dan mengupayakan agar pemungutan pajak dapat diselenggarakan secara umum dan merata, dan tentunya harus berpedoman atau berpatokan pada asas-asas , peraturan atau dasar-dasar yang baik dan benar. 

Sumber : https://retizen.republika.co.id/
Sumber : https://retizen.republika.co.id/


Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

 

Dalam islam untuk menentukan hukum atas suatu hal apalagi yang berhubungan masyarakat seperti halnya pajak, maka harus menitikberatkan dan berdasarkan kemaslahatan umum. Salah satu kaidah ushul fiqh menyatakan kemaslahatan yang umum lebih diprioritaskan atas kemaslahatan yang khusus. Atas dasar itulah hukum pajak dapat dijadikan rujukan dalam pemungutan pajak seperti difatwakan oleh tokoh tokoh dari mazhab maliki.

Pajak adalah salah satu bentuk dari mu’amalah dalam bidang ekonomi, dimana pajak sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam masyarakat secara bersama (kolektif).

Maliki Berpedapat (Abdul Almalukum,2002) berpendapat bahwa Pajak tidak boleh dipungut dengan cara dipaksa dan dengan kekuasaann semata, melainkan harus dikarenakan adanya kewajiban para kaum muslimin yang dipikulkan kepada negara, seperti halnya memberikan rasa aman, pendidikan, pengobatan dan dengan pengeluaran seperti nafkah.

Dalam fiqih Kaidah-kaidah keadilan pajak yaitu mencakup semua orang yang dibebani pajak untuk membantu aparat pajak dengan cara tidak menghindari pajak apalagi tidak membayar pajak. Konsep Keadilan pajak menghendaki seseorang untuk tidak lari dari kewajiban membayar pajak dan tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan dalam perpajakan dan tentunya tidak membebani masyarakat.

Daftar Referensi :

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 24/Pj/2019 Tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Di Direktorat Jenderal Pajak
  • Sukada, I. W. (2020). Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Rangka Ekstensifikasi. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 876-891.
  • Alink dan Kommer, Handbook on Tax Administration (2011).
  • Pratiwi, H., Sari, D. P., & Yudha, A. M. (2022). Pengenalan Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah Pada Ma’had Rahmatan Lil’alamin International Islamic Boardingschool. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 942-947.

Saputri, D. A. (2017). Aristoteles;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun