Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 04_Evaluasi Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian dan Aristotle

23 April 2024   18:20 Diperbarui: 23 April 2024   18:22 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : www.richardcornelisse.wordpress.com
Sumber : www.richardcornelisse.wordpress.com

Dengan adanya penerapan CRM maka akan membantu otoritas pajak untuk mencapai tujuannya yaitu meningkatnya kepatuhan wajib pajak yang semakin tinggi. CRM adalah alat dalam pengambilan keputusan bagi otoritas pajak, baik terkait strategi pengawasan, pemeriksaan maupun pelayanan serta penyuluhan terhadap wajib pajak. Hal tersebut karena setiap wajib pajak dengan level ketidakpatuhannya perlu diberikan treatment yang berbeda.

Sumber : https://nasikhudinisme.com/
Sumber : https://nasikhudinisme.com/

Pada gambar piramida di atas menggambarkan suatu kondisi kepatuhan wajib pajak. Pada level terbawah adalah wajib pajak dengan jumlah terbanyak yang mau melakukan hal yang benar, tipe wajib pajak ini merupakan wajib pajak yang patuh dan harus diberikan pelayanan dengan baik. Pada level berikutnya, merupakan wajib pajak yang mencoba untuk tidak patuh, namun tidak selalu berhasil. Wajib pajak tipe ini harus segera dibantu agar patuh, misalnya diberikan sosialisasi, penyuluhan pajak, kelas pajak, dll. Pada level selanjutnya maka akan menjumpai wajib pajak yang tidak ingin patuh, wajib pajak tipe ini perlu adanya pengawasan oleh otoritas pajak. Sedangkan pada level terakhir dengan jumlah paling sedikit, yaitu wajib pajak yang sudah tidak patuh dan tunduk pada peraturan. Wajib pajak tipe ini harus segera dilakukan law enforcement, dengan dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan lain sebagainya.

CRM bagi otoritas pajak berguna dalam proses alokasi sumber daya. Otoritas pajak sesekali mengalihkan sumber dayanya untuk melakukan pemeriksaan pajak, dan sesekali perlu memperkuat tenaga pengawas perpajakan serta perlu memperkuat tenaga penyuluh tergantung strategi yang telah diputuskan. CRM secara umum bermanfaat dalam:

  • Menjadi acuan untuk proses penyusunan rencana strategis
  • Men-treatment wajib pajak sesuai dengan perilaku ketidakpatuhannya
  • fokus dalam peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak
  • fokus dalam pemeriksaan wajib pajak berisiko tinggi
  • mengidentifikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak
  • optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki otoritas pajak
  • memberlakukan equal and consistent treatment terhadap wajib pajak
  • membobot efek yang ditimbulkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak
  • mengukur hasil dari suatu program berdasarkan data dan informasi yang relevan
  • meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan sistem perpajakan

Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dibedakan menjadi empat kategori, yaitu kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban melaporkan SPT, kewajiban melaporkan SPT dengan lengkap dan benar dan kewajiban melakukan pembayaran pajak dengan benar. Berdasarkan dari empat kategori kepatuhan tersebut, CRM menghitung risiko wajib pajak.

Implementasi Pemikiran Aristotle

Sumber : https://www.stoapoikile.blog/
Sumber : https://www.stoapoikile.blog/

Salah datu tokoh filsuf dan ilmuwan yunani yang perlu kita ketahui adalah Aristoteles. ia dilahirkan di kota Stagira, kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Macedonia. Ia merupakan seorang ilmuwan yang hidup antara tengah tahun 384-322 SM. Aristoteles merupakan salah seorang tokoh intelektual terbesar dalam sejarah Barat dengan jangkauan ilmu sangat luas. Ilmu yang dikuasai Aristoteles diantaranya ilmu filsafat pikiran, filsafat, kimia, fisika, biologi, botani, metafisika, etika, sejarah, logika, retorika, sains, psikologi, geologi, dan zoologi, puisi, teori poltik.

Aristotle dan keadilan pajak

Aristoteles menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan sebuah keadilan, begitu pula dalam bidang pajak. Melalui hukum pajak maka diciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, dimensi keadilan yang meliputi pemungutan, pengaturan dan pemanfaatan hasil pajak harus mengarah kepada keadilan, yaitu menciptakan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun