Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mahatma Gandhi, Pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

18 Maret 2024   21:25 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Official Website tirto id

setiap wajib pajak, dengan cara membuka informasi rekening bank setiap wajib pajak baik yang ada di dalam negeri maupun di negara lain. AeoI (Automatic Exchange of Information) diterapkan dengan tujuan agar wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dalam bentuk transfer pricing atas harta kekayaan yang dimilikinya ke luar wilayah indonesia, dapat dideteksi oleh seluruh otoritas pajak yang tergabung dalam negara-negara yang telah memberlakukan AEoI (Automatic Exchange of Information) di wilayah negaranya, maka aspek aspek kerahasiaan dan perlindungan hak-hak privasi menjadi direduksi, demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Kepentingan tersebut yakni mendorong pendapatan negara di sektor perpajakan (terutama Pajak Penghasilan, sebagai pungutan pajak yang terkait dengan peningkatan kemampuan ekonomi atau kekayaan wajib pajak), yang pada akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kemampuan keuangan negara untuk semakin meningkatkan kesejahteraan segenap rakyatnya.

Manfaat Pelaporan Otomatis

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, pelaporan otomatis bertujuan untuk:

  • mencegah penghindaran pajak;
  • mencegah pengelakan pajak;
  • mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ a tau
  • mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Bagaimana Ekonomi dalam Perspektif Mahatma Gandhi

Official Website tirto id
Official Website tirto id

Siapa itu Mahatma Gandhi?

Mahatma Gandhi, beliau merupakan tokoh anti-kekerasan, sosok yang sangat peduli dengan berbagai bentuk penindasan dan kekerasan dalam masyarakat. Mahatma Gandhi yang mempunyai nama asli Mohandas Karamchand Gandhi dilahirkan di Porbandar, yang juga dikenal Sudamapuri daerah Kathiawad negara bagian Gujarat India Barat pada 2 Oktober 1869. 

Perjuangan beliau dalam memperjuangkan kemanusiaan sangat dramatis, dengan perjalanan yang penuh dengan derita, dicaci maki dan dihina serta dipenjara oleh kolonial inggris yang  justru menjadikan beliau tetap semangat dan teguh dalam menegakan peradapan yang penuh kedamaian, tanpa kekerasan. 

Sosok mahatma gandhi selalu mencotohkan bahwa kita bisa melawan ketidak adilan tanpa melalui jalan kekerasan dan penindasan. Dalam memperjuangkan kemanusiaan  mahatma gandhi sering menyoroti aspek aspek sosial, politik, hukum dan tentunya ekonomi untuki menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan infrastruktur ekonomi, Gandhi ingin mengajarkan suatu konsep yaitu ekonomi yang mandiri atau kemandirian ekonomi. Hal ini dirasa sangat dibutuhkan sebagai satu komponen utama dalam terciptanya swaraj (kemerdekaan). Secara lebih jauh, gerakan ini bahkan diharapkan sebagai cikal bakal berdirinya satu tatanan Negara Kesejahteraan (Welfare State) di India. 

Dalam ranah politik, hal ini bisa dimaknai sebagai kemandirian warga India sebagai tolok ukur kemampuannya dalam menjalankan pemerintahan mandiri yang benar-benar lepas dari intervensi pihak manapun. Ini kemudian menjadi (bargaining position) India di mata internasional dalam upaya penggalian dukungan terhadap kemerdekaan India.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun