3. Hukum Adat : Aturan yang mengatur kehidupan dan menyelesaikan sengketa.
 4. Masyarakat Keluarga : Keluarga inti dan besar yang saling mendukung.
 5. Ritual : Upacara adat yang memperkuat kohesi sosial.
 6. Pembagian Tugas : Peran berdasarkan gender, usia, dan keterampilan.
 7. Kepemilikan Tanah : Tanah dikelola secara komunal sesuai tradisi.
Sistem ini penting untuk kestabilan sosial dan budaya masyarakat Papua.
KEARIFAN LOKAL WISATA
Beberapa kearifan lokal yang dapat dikelola di Papua meliputi :
 1. Sistem Pertanian Lahan Huma : Teknik pertanian ramah lingkungan.
 2. Pengelolaan Sumber Daya Hutan : Praktik menjaga hasil hutan secara berkelanjutan.
 3. Noken : Anyaman tradisional yang dapat dikembangkan sebagai produk ekonomi kreatif