Mitigasi Banjir dan Penanganan Korban Banjir
Paradigma dalam pengananan banjir harus dirubah dari “MENJAUHKAN AIR DARI MANUSIA, menjadi MENJAUHKAN MANUSIA DARI AIR. Hal ini dilakukan dengan dua langkah utama. Pertama sungai harus dikembalikan kepada fungsi alaminya sebagai tempat mengalirnya air, sedimen, dan nutrien. Kedua, Mitigasi banjir yang bertumpu pada dua kegiatan utama yaitu pengaturan dataran banjir dan pemberitaan dini akan bahaya banjir. Pengaturan dataran banjir utamanya dilakukan dengan menata kembali sistem drainase di pusat kota yang terintegrasi dengan kanal banjir yang ada dan dilakukan dengan analisis kawasan.
Pembangunan sistem drainse disertai dengan fasilitas pendukung lain (sumur resapan, ruang terbuka hijau, daerah tangkapan air). Fungsi drainase kota juga harus dikembalikan yaitu untuk (a) mengalirkan air permukaan ke badan air penerima terdekat secepatnya, (b) mengendalikan kelebihan air permukaan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik, (c) meresapkan air pemukaan untuk menjaga kelestarian air tanah (konservasi air)dan (d) Mengeringkan bagian wilayah kota dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
Hal kedua yang perlu diperhatikan juga adalah kesiapan ketika banjir terjadi. Perhatian juga harus diberikan pada kesiapand dan kondisi peralatan untuk penanganan korban banjir seperti perahu karet, tenda-tenda untuk pengungsi, persediaan kebutuhan pokok, termasuk untuk perempuan, bayi dan balita serta perlengkapan untuk dapur umum. Kantor Kecamatan dan kelurahan beserta staf dan jajarannya dengan dukungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus dipastikan berada dalam kondisi siap untuk mengantisipasi banjir yang datang untuk melakukan evakuasi warga, menyiapkan penampungan pengungsi dan menyiapkan logistik bagi pengungsi. Kelurahan dan kecamatan bisa bersinergi dengan ormas, parpol dan unsur masyarakat lainnya dalam melakukan penanganan terhadap banjir yang datang. Sehingga kesiapan untuk menghadapi banjir hendaknya tidak dilakukan oleh Dinas Tata Air saja tapi juga SKPD lain termasuk kelurahan dan kecamatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H