Â
Kembali ke masalah Raperda  ZWP3K, pembahasan Raperda ini memang harus dilakukan mengingat Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang dan juga bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW dan Perda Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) utuk mengatur pemanfaatan ruang wilayah perairan Jakarta. Menunda pembahasan Raperda ini akan semakin meperbanyak masalah yang muncul terkait dengan pemanfaatan wilayah kawasan pesisir utara Jakarta, terasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kawasan ini untuk kepentingan bisnis. Pengaturan dalam Raperda ini nantinya harus sesuai dengan mandat yang di berikan oleh U No. 27 Tahun 2007. Memang pengaturan yang akan dibuat dalam Perda ini nantinya akan berimplikasi pada rencana reklamasi di kawasan ini. Namun untuk itu, Pemprop DKI Jakarta bersama dengan DPRD harus duduk bersama dengan KKP mengingat adanya penetapan yang berbeda untuk kawasan Pantura tersebut antara KKP yang menetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Perda RTRW DKI Jakarta yang menentapkannya sebagai Kawasan Strategis Propinsi. Selanjutnya pelaksaan reklamasi (jika dilakukan) harus secara hati-hati dan ketat dalam memperhatikan aspek lingkugan hidup sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan tingkat pusat maupun Peraturan Daerah. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H