2. Hak Asasi Manusia (HAM)
a.) Hak Universal, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Setiap individu memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya.
b.) Perlindungan Hukum, Negara memiliki kewajiban melindungan hak-hak ini melalui undang-undang dan kebijakan yang efektif. Hal ini termasuk menyediakan akses ke peradilan yang adil dan mekanisme perlindungan HAM lainnya.
c.) Martabat dan Kehormatan, HAM bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan setiap individu. Hak-hak ini mencakup ha katas hidup, kebebasan pribadi, dan keamanan.
3. Hubungan antara Negara Demokrasi dengan HAM
a.) Pengakuan Konstitusional, Dalam negara demokrasi, HAM diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Di Indonesia, misalnya HAM tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin berbagai hak dasar warga negara.
b.) Peraturan dan Kebijakan, Negara demokrasi mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mendukung perlindungan HAM. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan praktik tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
c.) Keseimbangan Kekuasaan, Meskipun hak-hak dasar membatasi kekuasaan pemerintah, ini tidak menghilangkan otoritas pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sebaliknya, hal ini menciptakan keseimbangan yang memungkinkan pemerintah menjalankan fungsinya sambil menghormati hak-hak individu.
        Dalam praktiknya, meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi HAM, tantangan masih ada dalam implementasinya. Beberapa masalah seperti penegakan hukum yang tidak konsisiten, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan berpendapat masih perlu diatasi untuk mencapai perlindungan HAM yang optimal dalam sistem demokrasi.
PENUTUP
Kesimpulan
        Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hak Asasi Manusia (HAM) memainkan peran penting dalam memastikan kebebasan ini terlindungi dan dihormati. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi tanpa rasa takut akan represi atau diskriminasi. Namun, penerapan HAM di Indonesia dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi masih menghadapi berbagai tantangan. Di satu sisi, regulasi yang ambigu dan intervensi politik sering kali menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan hak ini. Selain itu, ada konflik antara kebebasan berpendapat dan kepentingan nasional yang membuat implementasi HAM tidak selalu konsisten di seluruh wilayah.
        Meskipun begitu, upaya untuk meningkatkan perlindungan HAM terus dilakukan. Pentingnya peran negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM harus diakui dan ditingkatkan. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM, menyediakan akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan memastikan adanya lembaga serta mekanisme yang efektif. Secara keseluruhan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pilar utama dalam demokrasi yang sehat. Untuk itu, Indonesia harus terus berkomitmen pada upaya peningkatan implementasi HAM guna menjamin kebebasan ini tetap terjaga, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Saran
        Dalam penguatan dasar hukum dan kebijakan, penulis menyarankan untuk memperkuat dasar hukum yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Kajian teoritis perlu mendalami undang-undang yang ada serta menyarankan pembaruan atau penambahan peraturan untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Selain itu, penulis juga menyarankan untuk membangun dan mengembangkan ruang diskusi yang aman, di mana masyarakat dapat mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau terancam. Hal ini dapat berupa media online yang dilindungi oleh hukum, forum diskusi publik, atau aplikasi komunikasi yang aman.
REFERENSI
Ahmad, Maghfur. (2010). Nahdlatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia. Research 13(2).