Mohon tunggu...
Tri Wahyu Ningtias
Tri Wahyu Ningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Fakultas Ilmu Komunikasi, Program studi S-1 Ilmu Komunikasi. Saya tertarik untuk mengasah skill menulis dan berbicara sacara secara profesional. Secara personal, saya adalah orang yang selalui ingin berkembang dan mampu memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

6 Juli 2024   16:01 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:08 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

               Menurut Marwandianto & Nasution, 2020 Terdapat empat alasan mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi dianggap penting, antara lain :

a.) Kebebasan berekspresi sangat diperlukan untuk mencapai potensi maksimal individu serta pemunuhan diri.

b.) Untuk mencari kebenaran dan kemajuan pengetahuan, individu harus mendengarkan semua sudut pandang, mempertimbangkan berbagai alternatif, menguji penilaiannya dengan membandingkannya dengan pandangan yang berbeda, dan memanfaatkan berbagai pemikiran yang beragam secara optimal.

c.) Kebebasan adalah kemungkinan bagi individu untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam hal politk.

d.) Masyarakat dan negara dapat berkembang dan mencapai stabilitas apabila terdapat kebebasan berekspresi.

               Berdasarkan UUD No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak taj terpisahkan dari hakikat dan eksistensi manusia sebagai ciptaan Tuhan YME. Hak ini adalah pemberian yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, serta seluruh individu untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia.

1. Konsep Hak-hak Fundamental Manusia (HAM)

               Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa konsep utama Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencakup berbagai elemen penting yang diperlukan untuk melindungi dan menghormati hak-hak individu, hak-hak yang diakui secara luas dan tidak dapat dilanggar.

a.) Hak untuk Hidup, Hak ini adalah hak yang paling dasar dan fundamental, yang mencakup hak untuk hidup bebas dari ancaman pembunuhan dan penyiksaan. Hal ini termasuk perlindungan terhadap hak hidup yang layak.

b.) Hak atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi, Hak ini meliputi kebebasan dari penahanan sewenag-wenang, kebebasan bergerak, dan keamanan pribadi. Setiap individu berhak merasa aman dalam kehidupannya sehari-hari.

c. ) Hak atas Kebebasan Beragama, Hak untuk memilih, menjalankan, dan mengamalkan agaman atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa adanya diskriminasi.

d.) Hak atas Pekerjaan yang Layak, Setiap individu berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan atas kondisi kerja yang adil dan layak. Ini termasuk ha katas upah yang adil dan kondisi kerja yang aman.

e.) Hak atas Pendidikan, Setiap individu berhak mendapatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Pendidikan adalah kunci untuk pengembangan pribadi dan kontribusi terhadap masyarakat.

f.) Hak atas Kesehatan, Hak ini mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan standar hidup yang layak, termasuk air bersih dan sanitasi

g.) Hak atas Peradilan yang Adil, Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak atas peradilan yang tidak memihak dan proses hukum yang transparan.

2. Implementasi Hak Asasi Manusia

               Implementasi hak asasi manusia mencakup serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menegakkan, melindungi, dan mempromosikan hak-hak dasar individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini melibatkan penintefrasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasional, kebijakan publik, dan praktik-praktik administrative yang adil dan tidak diskriminatif.

               Dalam konteks Indonesia, implementasi hak asasi manusia terlihat melalui berbagai mekanisme, seperti pengesahan undang-undang yang relevan, pembentukan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, serta pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya hak-hak ini kepada masyarakat luas. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk memastikan akses yang adil terhadap keadilan bagi semua warga negara, serta perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan yang sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

               Implementasi ini juga mencakup pemantauan dan evaluasi yang terus menerus untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Penegak hukum yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keberlanjutan implementasi hak asasi manusia di Indonesia.

Hubungan Antara Negara Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

               Negara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung. Dalam sistem demokrasi, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar warga negaranya, yang merupakan inti dari konsep HAM. Hak asasi manusia mencakup berbagai hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak atas keadilan, dan hak untuk hidup dengan martabat.

1. Negara Demokrasi

a.) Kedaulatan Rakyat, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah dipilih melalui proses pemilihan yang bebas dan adil, yang memungkinkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara.

b.) Transparansi dan Akuntabilitas, dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan menjadi prinsip utama. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan tebuka dan dapat dipertanggungjawab kepada rakyat.

c.) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, demokrasi memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Hal ini memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam diskusi publik dan pengambilan keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun