Mohon tunggu...
Tri Sukmono Joko PBS
Tri Sukmono Joko PBS Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Hobi membaca, senang menjadi narasumber di Bidang Manajemen Risiko

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Integritas Para Pengurus Negara yang Diragukan

15 Juli 2024   07:34 Diperbarui: 15 Juli 2024   07:34 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya para pengurus negara mengamalkan pasal 33 UUD 1945 dan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan Pasal 33 dan Sila ke lima dari Pancasila ini, seharusnya di negara ini tidak boleh ada yang miskin, tidak boleh ada yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber nafkah, tidak boleh ada anak yang tidak bisa sekolah, dan tidak ada rakyat yang mati karena tidak mendapat pelayanan kesehatan. 

Para pengurus negara dengan demikian telah menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila karena tidak mampu mengelola negara untuk mensejahterakan rakyat. Bila mereka memiliki integritas kejujuran seharusnya mereka mengundurkan diri dan mengembalikan gaji dan tunjangan mereka kepada rakyat, tapi rasanya tidak pernah terjadi ada pengurus negara yang mengundurkan diri.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun