Mohon tunggu...
Trista Ningsih
Trista Ningsih Mohon Tunggu... Ilmuwan - Abdillah

Badai pasti berlalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan Pertanian di Indonesia

2 Mei 2021   13:45 Diperbarui: 2 Mei 2021   13:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan

Pertanian di Indonesia

Trista Ningsih 201510301001

Program Studi Ilmu Tanah

Fakultas Pertanian Universitas Jember

tristaningsih@gmail.com

Ketimpangaan Masalah Lahan di Sektor Agraria  

Sistem kepemilikan tanah merupakan faktor yang sangat menentukan arah pembangunan bangsa. Eratnya keterkaitan lahan dengan kegiatan pertanian menyebabkan upaya perbaikan kesejahteraan petani tidak cukup hanya melalui perbaikan teknologi dan kelembagaan yang terkait dengan proses produksi, perbaikan akses petani terhadap lahan akan banyak menentukan keberhasilan upaya perbaikan kehidupan masyarakat pedesaan secara keseluruhan. Sebagai negara berkembang, Indonesia masih mengalami persoalan serius berkaitan dengan sistem kepemilikan tanah yang ditunjukkan oleh koefisien gini kepemilikan tanah yang terus naik dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, reforma agraria adalah kebutuhan mendesak yang mesti segera dilakukan. Pelaku penggerak reforma agraria mesti dipelopori oleh aliansi kelas pekerja yang berwawasan nasional dan terorganisir, yakni buruh industri (buruh) dan petani. Aliansi kelas pekerja seperti ini akan berdampak pada lebih cepat terealisasinya reforma agraria dan pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, adil dan merata. Namun, reforma agraria mesti juga didukung oleh sektor-sektor lain agar dapat berjalan dinamis.

Tujuan Pokok Penerapan Reforma Agraria di Indonesia

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang dimaksud dengan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tujuan dari reforma agraria sendiri adalah:

Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;

Menangani sengketa dan konflik agraria;

Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;

Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;

Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;

Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan

Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Secara makro, tujuan utamanya adalah mengubah strukrtur masyarakat, dari susunan masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebh adil dan merata. Sedangkan secara mikro, reforma agraria bertujuan agar sedapat mungkin semua (atau sebagian besar) rakyat mempunyai aset produksi sehingga lebih produktif, dan pengangguran dapat diperkecil.

Jadi pada hakekatnya, tujuan dilaksanakannya reformasi agraria adalah meningkatkan kesejahteraan kaum tani miskin. Reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, tetapi juga sebagai proses yang lebih luas seperti akses ke sumber daya alam, keuangan/modal, teknologi, pasar barang dan tenaga kerja, dan juga distribusi kekuatan politik. Pemerataan penguasaan tanah di pedesaan sebagai hasil dari reformasi agraria akan menghasilkan peningkatan kesejahteraan warga desa yang pada umumnya petani atau buruh tani. Reforma agraria memainkan peran penting dalam perang melawan kemiskinan pedesaan. Sasaran utama reforma agraria adalah terciptanya keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria.

Di samping itu, tujuan-tujuan mendasar dari reforma agraria seperti perombakan struktur agraria, pemangkasan monopoli pemilikan dan penguasaan atas tanah hingga penguatan akses dan kontrol masyarakat atas tanah belum secara jelas dan terang diatur dalam rancangan Perpres. Hal ini berarti bahwa tidak otomatis reforma agraria akan berdampak positif.

Konflik yang Sering Muncul Akibat Penerapaan Reforma Agraria

Pada tahap awal perencanaan pelaksanaan reformasi agraria hal yang perlu dirumuskan dengan baik adalah apa objek yang akan direformasi dan siapa pelakunya serta aturan mainnya. Objek yang akan direformasi berkaitan dengan sumber daya lahan dan semua yang ada di atasnya. Pelaku adalah terdiri dari pelaksana, penerima dan yang memberi, sedangkan aturan main adalah peraturan/ undang-undang dan kelembagaan yang melekat pada objek tersebut.

Pelaksanaan reformasi agraria pada tahap awal yang mungkin untuk dilaksanakan adalah landreform. Namun, menurut Sudjatmiko (2000) pelaksanaan landreform bukanlah solusi yang tepat dalam memperbaiki struktur pemilikan lahan di pedesaan Indonesia. Konflik yang terjadi umumnya karena pengambilalihan lahan pertanian atau lahan hak ulayat milik masyarakat adat oleh investor. Dalam proses pengambilalihan ini seringkali lahan milik masyarakat dihargai sangat rendah, dan ini terkait juga dengan persoalan rent dari lahan. Akumulasi lahan pada beberapa petani kaya umumnya karena kesulitan petani berlahan sempit untuk mendapatkan uang tunai dalam jumlah besar, sehingga mereka terpaksa menyerahkan lahannya kepada petani kaya.

Pada beberapa kasus petani yang kehilangan lahan ini masih dapat menggarap lahannya dengan pola bagi hasil, dan proses pengalihan lahan tidak tercatat dengan baik. Selain itu sistem keluarga besar yang ada dimasyarakat, menyebabkan dengan mudahnya petani kaya membagi hak kepemilikan atas nama anggota keluarganya. Kenyataan ini menyulitkan identifikasi petani yang memiliki kelebihan lahan. Belum lagi, penentuan penerima objek landreform sama sulitnya dengan penentuan lahan yang bisa menjadi objek landreform.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Perbaikan Reforma Agraria

Dari berbagai hambatan seperti yang dipaparkan pada bagian terdahulu, terlihat bahwa persoalan mendasar berkaitan dengan pelaksanaan reformasi agraria adalah ketersediaan data dan informasi yang akurat tentang lahan dan kependudukan. Informasi tentang lahan tersebut terutama berkaitan dengan struktur penguasaan, pemilikan dan pengusahaan lahan serta berbagai kelembagaan yang terkait dengan keberadaan lahan tersebut. Menurut Sandy (1975) seperti yang dikutip Silalahi (2000), data dasar tentang penguasaan/pemilikan dan pengusahaan lahan serta kelembagaan yang terkait dengan keberadaan lahan akan dengan mudah dapat menuntun berbagai upaya perbaikan yang akan dilakukan. Selain itu dari peta lahan yang komprehensif dapat ditaksir tingkat kesejahteraan masyarakat dan upaya-upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat tersebut.

Berkaitan dengan informasi kependudukan, adanya upaya untuk membuat data secara terintegrasi dalam level nasional, akan sangat banyak membantu upaya perbaikan akses masyarakat terhadap lahan. Pada masa yang akan datang data tentang lahan dan yang berwenang mengelola upaya khusus reformasi agraria sebaiknya ditangani oleh suatu badan khusus, yang tidak terlalu banyak dibebani tugas administratif.

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah reformasi sikap pemerintah tentang tanah adat atau tanah ulayat. Persoalan dengan lahan adat ini seringkali berkaitan dengan sulitnya menentukan batas-batas lahan mereka. Namun dari beberapa penelitian terlihat bahwa hal itu bukanlah masalah utama dalam pemanfaatan lahan masyarakat adat. Menurut Atok (2000), masyarakat adat dapat dengan mudah mengenali batas-batas lahan hak ulayatnya.

Petani sebagai penerima lahan objek landreform dalam proses reformasi agraria juga perlu disiapkan, sebelum mereka menerima lahan. Diharapkan dengan demikian mereka dapat mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan. Selain itu tata aturan dalam proses penentuan lahan objek landreform dan untuk mendapatkan lahan tersebut perlu diperjelas dan dibuat tidak terlalu rumit seperti yang selama ini ada. Sehingga jelas objek, pelaku dan tata aturan dari proses ini.

Sudut Pandang Kesimpulan Dari Penerapan Reforma Agraria di Indonesia

Pelaksanaan reformasi agraria bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun sangat perlu dilaksanakan sebagai basis upaya perbaikan akses masyarakat terhadap sumber daya produktif. Arti pentingnya reformasi agraria ini perlu terus disuarakan oleh berbagai kalangan yang peduli tentang masalah ini, sehingga pihak pengambil kebijakan menyadari hal ini. Pada tingkat legislatif upaya pembaruan hukum dan perundangan yang terkait dengan lahan perlu menjadi agenda utama untuk mendukung reformasi agraria, sehingga masyarakat pengguna lahan punya kepastian dalam pemanfaatan lahan dan dilindungi hak-haknya untuk berproduksi dan mencari penghidupan yang layak. Reforma agraria harus berasal dari masyarakat yang dipelopolori aliansi buruh dan petani, dan harus pula didukung oleh kalangan akademisi, termasuk para mahasiswa yang akan menjadi buruh masa depan, dengan memberikan landasan konseptual yang jelas tentang reforma agraria.

REFERENSI

Arisaputra, M.I. Access Reform dalam Kerangka Reforma Agraria UntukMewujudkanKeadilan Sosial. Makassar : Unhas.

Jamal, E. 2000. Berbagai Permasalahan dalam Pelaksanaan Reformasi Agraria diIndonesia. FAE, 1 (18) : 16-24.

Nurdin, I. 2016. Reforma Agraria dan Penyelesaian Konfik Agraria DisanderaBirokrasi. Jakarta : KPA.

Tolo, E.Y.S. 2013. Reforma Agraria dan Aliansi Kelas Pekerja di Indonesia.Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3 (16) : 234-249.

Wiradi, G. (1995). Reforma Agraria Untuk Pemula. Jakarta: Sekertariat BinaDesa.

Zein, S. 2019. Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang di Indonesia.Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2 (9) : 121-135.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun