Mohon tunggu...
Trista Ningsih
Trista Ningsih Mohon Tunggu... Ilmuwan - Abdillah

Badai pasti berlalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan Pertanian di Indonesia

2 Mei 2021   13:45 Diperbarui: 2 Mei 2021   13:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahap awal perencanaan pelaksanaan reformasi agraria hal yang perlu dirumuskan dengan baik adalah apa objek yang akan direformasi dan siapa pelakunya serta aturan mainnya. Objek yang akan direformasi berkaitan dengan sumber daya lahan dan semua yang ada di atasnya. Pelaku adalah terdiri dari pelaksana, penerima dan yang memberi, sedangkan aturan main adalah peraturan/ undang-undang dan kelembagaan yang melekat pada objek tersebut.

Pelaksanaan reformasi agraria pada tahap awal yang mungkin untuk dilaksanakan adalah landreform. Namun, menurut Sudjatmiko (2000) pelaksanaan landreform bukanlah solusi yang tepat dalam memperbaiki struktur pemilikan lahan di pedesaan Indonesia. Konflik yang terjadi umumnya karena pengambilalihan lahan pertanian atau lahan hak ulayat milik masyarakat adat oleh investor. Dalam proses pengambilalihan ini seringkali lahan milik masyarakat dihargai sangat rendah, dan ini terkait juga dengan persoalan rent dari lahan. Akumulasi lahan pada beberapa petani kaya umumnya karena kesulitan petani berlahan sempit untuk mendapatkan uang tunai dalam jumlah besar, sehingga mereka terpaksa menyerahkan lahannya kepada petani kaya.

Pada beberapa kasus petani yang kehilangan lahan ini masih dapat menggarap lahannya dengan pola bagi hasil, dan proses pengalihan lahan tidak tercatat dengan baik. Selain itu sistem keluarga besar yang ada dimasyarakat, menyebabkan dengan mudahnya petani kaya membagi hak kepemilikan atas nama anggota keluarganya. Kenyataan ini menyulitkan identifikasi petani yang memiliki kelebihan lahan. Belum lagi, penentuan penerima objek landreform sama sulitnya dengan penentuan lahan yang bisa menjadi objek landreform.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Perbaikan Reforma Agraria

Dari berbagai hambatan seperti yang dipaparkan pada bagian terdahulu, terlihat bahwa persoalan mendasar berkaitan dengan pelaksanaan reformasi agraria adalah ketersediaan data dan informasi yang akurat tentang lahan dan kependudukan. Informasi tentang lahan tersebut terutama berkaitan dengan struktur penguasaan, pemilikan dan pengusahaan lahan serta berbagai kelembagaan yang terkait dengan keberadaan lahan tersebut. Menurut Sandy (1975) seperti yang dikutip Silalahi (2000), data dasar tentang penguasaan/pemilikan dan pengusahaan lahan serta kelembagaan yang terkait dengan keberadaan lahan akan dengan mudah dapat menuntun berbagai upaya perbaikan yang akan dilakukan. Selain itu dari peta lahan yang komprehensif dapat ditaksir tingkat kesejahteraan masyarakat dan upaya-upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat tersebut.

Berkaitan dengan informasi kependudukan, adanya upaya untuk membuat data secara terintegrasi dalam level nasional, akan sangat banyak membantu upaya perbaikan akses masyarakat terhadap lahan. Pada masa yang akan datang data tentang lahan dan yang berwenang mengelola upaya khusus reformasi agraria sebaiknya ditangani oleh suatu badan khusus, yang tidak terlalu banyak dibebani tugas administratif.

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah reformasi sikap pemerintah tentang tanah adat atau tanah ulayat. Persoalan dengan lahan adat ini seringkali berkaitan dengan sulitnya menentukan batas-batas lahan mereka. Namun dari beberapa penelitian terlihat bahwa hal itu bukanlah masalah utama dalam pemanfaatan lahan masyarakat adat. Menurut Atok (2000), masyarakat adat dapat dengan mudah mengenali batas-batas lahan hak ulayatnya.

Petani sebagai penerima lahan objek landreform dalam proses reformasi agraria juga perlu disiapkan, sebelum mereka menerima lahan. Diharapkan dengan demikian mereka dapat mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan. Selain itu tata aturan dalam proses penentuan lahan objek landreform dan untuk mendapatkan lahan tersebut perlu diperjelas dan dibuat tidak terlalu rumit seperti yang selama ini ada. Sehingga jelas objek, pelaku dan tata aturan dari proses ini.

Sudut Pandang Kesimpulan Dari Penerapan Reforma Agraria di Indonesia

Pelaksanaan reformasi agraria bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun sangat perlu dilaksanakan sebagai basis upaya perbaikan akses masyarakat terhadap sumber daya produktif. Arti pentingnya reformasi agraria ini perlu terus disuarakan oleh berbagai kalangan yang peduli tentang masalah ini, sehingga pihak pengambil kebijakan menyadari hal ini. Pada tingkat legislatif upaya pembaruan hukum dan perundangan yang terkait dengan lahan perlu menjadi agenda utama untuk mendukung reformasi agraria, sehingga masyarakat pengguna lahan punya kepastian dalam pemanfaatan lahan dan dilindungi hak-haknya untuk berproduksi dan mencari penghidupan yang layak. Reforma agraria harus berasal dari masyarakat yang dipelopolori aliansi buruh dan petani, dan harus pula didukung oleh kalangan akademisi, termasuk para mahasiswa yang akan menjadi buruh masa depan, dengan memberikan landasan konseptual yang jelas tentang reforma agraria.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun