c) Meminta maaf kepada korban disaksikan pihak-pihak terkait,
d) Diberikan penindakan/pembinaan (edukasi) dengan meng ikuti program konseling perubahan perilaku;
e) Bila PTKI belum memiliki SDM yang memberikan konseling psikologis perubahan perilaku, maka pihak kampus akan merujuk ke lembaga yang kompeten di bidangnya.
f) Diberikan sanksi yang merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi ASN atau pihak-pihak yang bekerja untuk PTKI, atau sebagaimana kode etik mahasiswa bagi para mahasiswadan sanksi kumulatif diberikan sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 tentang Sanksi/Hukuman.
g) Dilaporkan kepada Polisi atas permintaan korban, atau pihak kampus/mahasiswa bila perilaku pelaku sudah dianggap meresahkan sebagaimana termaktub pada Tabel 2 Tentang Tata Cara Penindakan/Pembinaan.
3. Sanksi Berat:
Adapun tata cara penindakan terhadap pelaku pelanggaran kekerasan seksual akan mendapat surat pemanggilan dari Dewan Etik untuk:
a) Mendapatkan peneguran dari Dewan Etik,
b) Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
c) Meminta maaf kepada korban disaksikan pihak-pihak terkait;
d) Diberikan sanksi yang merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi ASN atau pihak-pihak yang bekerja untuk PTKI, atau sebagaimana kode etik mahasiswa bagi para mahasiswa, dan sanksi kumulatif diberikan sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 tentang Sanksi/Hukuman.