1. Sanksi Ringan:
Sanksi ringan diberikan atas perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Tabel 2 tentang Tata Cara Penindakan.Adapun Tata Cara Penjatuhan Sanksi, pelaku akan mendapat surat pemanggilan dari Dewan Etik untuk:
a) Mendapatkan peneguran dari Dewan Etik;
b) Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
c) Meminta maaf kepada korban disaksikan pihak-pihak terkait;
d) Mendapat penindakan/pembinaan (edukasi) mengenai etika dosen/pendik/pegawai/ASN/mahasiswa untuk memahami pola relasi sehat yang menghargai hak-hak perempuan, nilai-nilai anti kekerasan, dan pemahaman tentang konsekuensi hukum bila pelaku terus menerus menjadi pelaku kekerasan seksual.
2. Sanksi Sedang:
Adapun tata cara penindakan terhadap pelaku pelanggaran kekerasan seksual akan mendapat surat pemanggilan dari
Dewan Etik untuk:
a) Mendapatkan peneguran dari Dewan Etik;
b) Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi pebuatannya;