Mohon tunggu...
Bariq Athallah
Bariq Athallah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkat Hukuman bagi Tindak Pidana Kekerasan Seksual

6 Januari 2024   10:11 Diperbarui: 6 Januari 2024   10:11 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Sanksi Ringan:

Sanksi ringan diberikan atas perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Tabel 2 tentang Tata Cara Penindakan.Adapun Tata Cara Penjatuhan Sanksi, pelaku akan mendapat surat pemanggilan dari Dewan Etik untuk:

a) Mendapatkan peneguran dari Dewan Etik;

b) Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya;

c) Meminta maaf kepada korban disaksikan pihak-pihak terkait;

d) Mendapat penindakan/pembinaan (edukasi) mengenai etika dosen/pendik/pegawai/ASN/mahasiswa untuk memahami pola relasi sehat yang menghargai hak-hak perempuan, nilai-nilai anti kekerasan, dan pemahaman tentang konsekuensi hukum bila pelaku terus menerus menjadi pelaku kekerasan seksual.

2. Sanksi Sedang:

Adapun tata cara penindakan terhadap pelaku pelanggaran kekerasan seksual akan mendapat surat pemanggilan dari

Dewan Etik untuk:

a) Mendapatkan peneguran dari Dewan Etik;

b) Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi pebuatannya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun