Mohon tunggu...
Trisnawati Zega
Trisnawati Zega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sumatera Utara

If you want

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Ketenagakerjaan Disabilitas

22 Desember 2022   13:42 Diperbarui: 22 Desember 2022   14:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trisnawati Zega || Dr. Dra. Gustianingsih, M. Hum

Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya perbedaan suku, ras, agama, gender, dan antar golongan merupakan hak semua orang. Adanya kesempatan kerja merupakan suatu hal yang sangat berharga bagi setiap orang. Begitu pula bagi penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama seperti orang lain yang sangat memerlukan kesempatan kerja yang layak untuk kehidupannya. 

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 31 disebutkan bahwa "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri". 

Keterbatasan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dilihat dari keadaan fisiknya, namun juga dilihat dari jenis kelamin atau gendernya. Keterbatasan pemenuhan hak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas berjenis kelamin perempuan jauh lebih besar dalam dunia ketenagakerjaan. 

Ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas memerlukan perlindungan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan pemenuhan hak asasi manusia. Sering kali penyandang disabilitas mendapatkan diskriminatif dari pekerja non disabilitas. Hal ini akan mengurangi performa pekerja disabilitas dalam pekerjaannya. 

Kesempatan kerja untuk tenaga kerja penyandang disabilitas diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 5 yang menyatakan "bahwa Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan".   

Diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas membuat mereka kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Kurang terlibatnya mereka dalam pekerjaan dapat mempengaruhi untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Masyarakat menganggap bahwa penyandang disabilitas sebagai beban yang tidak bisa mandiri. 

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 Penyandang Disabilitas memiliki hak, yaitu:

a. Hidup;

b. Bebas dari stigma;

c. Privasi;

d. Keadilan dan perlindungan hukum;

e. Pendidikan;

f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

g. Kesehatan;

h. Politik;

i. Keagamaan;

j. Keolahragaan;

k. Kebudayaan dan pariwisata;

l. Kesejahteraan sosial;

m. Aksesibilitas;

n. Pelayanan publik;

o. Pelindungan dari bencana;

p. Habilitasi dan rehabilitasi;

q. Konsesi; Pendataan;

r. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

s. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh Informasi;

t. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

u. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 11 mengatur hak dalam ketenagakerjaan, yaitu:

1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi

2. Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama

3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan

4.Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas

5. Mendapatkan program kembali bekerja

6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat

7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, dan

8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Pekerjaan yang layak berhak untuk siapa saja yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38, yaitu:

1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 67 tentang ketenagakerjaan menegaskan bahwa "pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya". Pada aturan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 Ayat (1) dan (2) telah mewajibkan "untuk mempekerjakan penyandang disabilitas baik perusahaan swasta maupun milik negara".

Meskipun terdapat beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, namun peluang kerja masih sulit untuk didapatkan. Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas masih menjadi kendala bagi perusahaan dalam pekerjaannya untuk menjadi karyawan. 

Hal ini menyebabkan terganggunya penyandang disabilitas dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Padahal penyandang disabilitas bekerja dapat meningkatkan pendapatan secara ekonomi dan berpengaruh dalam lingkungan sosial. Hingga kini tidak adanya aturan yang nyata yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

Pemerintah harus mengoptimalkan tenaga kerja penyandang disabilitas di Negara Indonesia agar tidak dipandang sebelah mata di lingkungan yang luas

Oleh karena itu, pemerintah memberikan upaya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya pemerintah tersebut akan berimplikasi pada pengentasan kemiskinan masyarakat dan pengurangan pengangguran serta pertumbuhan ekonomi nasional. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI mendorong agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah maupun swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas di Indonesia. UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 67 Ayat (1) menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas nya. Segala upaya yang dilakukan pemerintah, kiranya dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun