Kementerian pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud sudah meresmikan penghapusan ujian Nasional pada tahun ini, dengan demikian kelulusan siswa menjadi tanggung jawab guru.
Dengan tidak ada nya UN, sekarang di kembalikan kepada bapak ibuk guru, nilai rapor dan kelulusan di SD, SMP, dan SMA, pada penilaian di sekolah. Guru yang paling tahu evaluasi pada peserta didiknya, kata dirjen paud asmen Kemendikbud jumeri, pada konferensi pers.
Kebijakan ini sejalan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lagi menganut jalur prestasi dan capaian sekolah secara umum, seperti sekolah favorit atau RSBI. Sekarang sebagian besar penerimaan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, sementara prestasi tidak terlalu banyak.
Kendati demikian, Jumeri mengungkapkan bahwa sekolah masih bisa melakukan ujian sekolah seperti biasa. Namun, ujian yang dilakukan tergantung pada masing-masing sekolah.
Menurutnya, ke depan tidak lagi ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penilaian siswa di setiap sekolah.
"Saat ini UN kan sudah tidak ada, akan ada SE [surat edaran] yang kita keluarkan bahwa lulusan peserta didik itu dari nilai bapak ibu guru. Untuk kesetaraan juga begitu, dinilai dari bapak ibu guru yang menguji di sekolah," jelasnya.
Sebelumnya, untuk menggantikan UN, Kemendikbud sudah menyiapkan program Asesmen Nasional (AN) yang digunakan tidak hanya untuk menilai kemampuan numerik dan literasi siswa, tapi juga menilai mutu pendidikan di masing-masing sekolah.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud sudah meresmikan penghapusan ujian Nasional pada tahun ini, dengan demikian kelulusan siswa menjadi tanggung jawab guru.
Dengan tidak ada nya UN, sekarang di kembalikan kepada bapak ibuk guru, nilai rapor dan kelulusan di SD, SMP, dan SMA, pada penilaian di sekolah. Guru yang paling tahu evaluasi pada peserta didiknya, kata dirjen paud asmen Kemendikbud jumeri, pada konferensi pers.
Reformasi pendidikan di Indonesia telah dimulai. Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengusung dan memulai semangat perubahan ini melalui konsep merdeka belajar yang mencakup beberapa poin penting diantaranya: Penghapusan Ujian Nasional, Penyederhanaan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Semua konsep yang ditawarkan ini bertujuan untuk menciptakan kemerdekaan dalam belajar, artinya siswa tidak perlu lagi stres dan tertekan dalam memikirkan dan mempersiapkan Ujian Nasional, penyederhanaan RPP ditujukan agar guru lebih leluasa dan bebas untuk memilih, membuat, menggunakan dan mengambangkan format RPP. Sedangkan perubahan sistem zonasi dalam proses PPDB yang baru bisa lebih memberikan kemerdekaan bagi siswa untuk memilih sekolah yang diinginkannya (terutama bagi siswa yang berprestasi). Pasalnya, Mendikbud mengalokasikan 30% kouta untuk jalur prestasi, sedangkan sisanya 50% untuk zonasi wilayah, 15% untuk jalur afirmasi, dan 5% untuk jalur pindahan. Demikian inti program "merdeka belajar" diusung oleh Nadiem sebagaimana yang disampaikan pada rapat dengan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Rabu, 12 Desember 2019).
Apa yang disampaikan oleh Nadiem ini sontak memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama terkait program penghapusan Ujian Nasional (UN). Dengan kata lain, tahun ini menjadi tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional karena mulai tahun 2021 tidak akan ada lagi UN dan akan digantikan dengan assesmen kompetensi umum dan survei karakter yang rencananya akan dilakukan di tengah jenjang (yaitu kelas 4, 8, dan kelas 11).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI