Korupsi berasal dari kata latin "corruptus" dan "corruptio" dan secara harafiah berarti "korupsi, keburukan, kebobrokan, ketidakadilan, kehinaan, amoralitas, penyimpangan dari kesucian". Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (misalnya perusahaan) untuk kepentingan orang pribadi atau pihak ketiga.
 Selain itu, beberapa definisi ahli menyatakan:Â
1. Baharuddin Lopa mendefinisikan korupsi sebagai  tindak pidana yang berkaitan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya, serta sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian suatu negara, kesejahteraannya,dan masyarakat kerusakan pada kepentingan.
2. Svekti dan Citrisoedibio mengatakan korupsi adalah penipuan dan tindak pidana yang merugikan negara.
5 Jenis Tindak Pidana Korupsi Tindak PidanaÂ
Korupsi diatur  dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan sebagai 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi.
 Ke-30 jenis tersebut disederhanakan menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi, suap, penggelapan jabatan publik, pemerasan, penipuan, benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
 Jenis-jenis korupsi tersebut dibahas pada pembahasan berikut.
1. Kerugian Fiskal
Pengertian kerugian fiskal yang murni adalah apabila seseorang, pejabat publik ("PNS"), dan penyelenggara negara melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan, dan fasilitas yang tersedia bagi mereka.
 Menuduh seseorang melakukan tindak pidana karena atau karena jabatannya.