Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemberantasan Korupsi

2 Juni 2024   12:12 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemberantasan korupsi adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan praktik korupsi dalam suatu negara atau organisasi.

Pemberantasan korupsi melibatkan berbagai langkah dan strategi,seperti mencangkup pendekatan,mencangkup strategi,mencangkup kelemahan dan mencangkup kelebihan.

    Pemberantasan yang dilakukan secara top-down dan bottom-up mencangkup empat  empat cakupan.

1. Pemberantasan korupsi secara top-down mencangkup pendekatan,strategi, kelemahan dan kelebihan.

Pendekatan yang melibatkan partisipasi dan upaya dari pemerintah atau otoritas tinggi dalam mengatasi korupsi.

Memberikan pendidikan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi serta pentingnya integritas dan kehidupan sehari-hari.

Contohnya,melalui kampanye publik,seminar dan pendekatan komunikasi lainnya.

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas pemerintah dan sektor swasta.contohnya, pendirian kelompok pemantauan,forum diskusi.

pendekatan ini melibatkan strategi dan langkah-langkah yang di ambil dari puncak ke bawah untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga negara.

  Beberapa strategi yang umum digunakan dalam pemberantasan korupsi secara top-down antara lain:

a. Penegakan hukum yang tegas: pemerintah harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun