Dalam modal kerja terdapat komponen-komponen sebagai berikut:
Kas : kas adalah salah satu sumber modal kerja yang tinggi likuiditasnya. Kas sangat diperlukan karena akan berpengaruh pada kelancaran kegiatan operasional perusahaan.
Surat Berharga : surat berharga termasuk dalam modal kerja karena salah satu elemen aktiva lancar  yang memiliki jangka pendek sehingga dapat segera dijual dalam bentuk uang.
Piutang : piutang dapat menjadi modal kerja karena piutang merupakan sejumlah tagihan yang dimiliki oleh perusahaan kepada pihak lain sebagai bentuk dari  hasil penjualan barang atau jasa perusahaan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja?
Dalam perbankan syariah, pembiayaan modal kerja (PMK) yaitu membiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam meningkatkan produksi secara kuantitatif (jumlah hasil produksi) ataupun secara kualitatif (kualitas hasil produksi) dan dapat digunakan sebagai modal perdagangan sebagai peningkatan utility of place barang produksi tersebut.
Pembiayaan modal kerja (PMK) syariah merupakan pembiayaan yang diberikan bank syariah dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada pihak perusahaan atau UMKM yang bertujuan untuk memberikan kebutuhan modal kerja usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu yang disepakati pihak bank syariah dan pelaku usaha untuk pembiayaan modal kerja (PMK) ini maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan.
Pembiayaan modal kerja (PMK) syariah dalam perbankan syariah dibagi berdasarkan jenis akad yaitu PMK Mudharabah, PMK Salam, PMK Istishna, PMK Murabahah, dan PMK Ijarah.
Modal kerja sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Penggunaan serta perputaran modal yang baik maka akan menghasilkan output (profitabilitas) yang baik pula dalam perusahaan. Dalam konsep islam, modal yang terus berputar untuk kegiatan usaha dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain seperti terbukanya lapangan pekerjaan. Dalam dunia perbankan syariah, terdapat pembiayaan modal kerja yang dilakukan sesuai akad-akad syariah untuk mendukung kegiatan usaha atau bisnis para pelaku usaha (perusahaan makro maupun UMKM) seperti PMK Mudharabah, PMK Salam, PMK Istishna, PMK Murabahah, dan PMK Ijarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H