Dukungan dari sejumlah pihak terhadap kasus pelanggaran hukum seperti misalnya pengerahan massa turun ke jalan, narasi dari sejumlah tokoh oposisi yang bahkan menyebut bahwa menangkap pelakunya dapat dianggap sebagai penindasan terhadap demokrasi, dsb. adalah beberapa contoh dari sekian faktor yang kontra produktif untuk proses penegakan hukum. Sementara di negara-negara lain, pelaku semacam itu bahkan bisa divonis hukuman mati.
Bentuk hukuman di Indonesia yang relatif jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan hukuman pada kasus serupa yang diberlakukan di negara-negara lain, secara tidak langsung berpengaruh pada maraknya perilaku melanggar norma etika dan hukum yang berlaku.
Saya kira para pelaku pelanggaran norma hukum dan etika itu tahu konsekuensi hukum dari perbuatannya. Tapi berhubung tidak sedikit dari kasus semacam itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tanda tangan di atas materai, maka kejadian serupa dapat berpotensi terulang kembali.
Dengan demikian tindakan tegas dan adil dari aparat penegakan hukum sangat diharapkan. Kualitas sumber daya aparat hukum, kelengkapan sarana dan prasarana, serta produk perundang-undangan juga harus terus ditingkatkan agar dapat menguasai kasus hukum secara utuh dan mengambil keputusan serta menjatuhkan sanksi hukum seadil-adilnya kepada pelaku, termasuk juga kepada provokator, orang yang mendanai, atau yang menjadi dalang kegaduhan.
Kesadaran hukum masyarakat harus lebih meningkat
Bukan saja kualitas sistem hukum berikut dengan kelembagaannya yang harus ditingkatkan, peran serta seluruh elemen masyarakat juga sangat diharapkan.Â
Kesadaran hukum masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial melalui pranata hukum dapat dilakukan oleh masyarakat melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Melaporkan perbuatan yang melanggar hukum ke pihak berwajib, atau lembaga yang berkompeten.
Misalnya, untuk kasus penyebaran berita bohong, warga masyarakat dapat melaporkan ke Divisi Cybercrime Polri, Kominfo, Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), dsb.
2. Menjadi saksi untuk perbuatan melanggar hukum yang dilihatnya sendiri.Â
Dalam hal ini warga masyarakat harus berperan serta dalam penegakan hukum dengan bersedia menjadi saksi untuk kasus pelanggaran yang dilihatnya sendiri.Â