6. Tanggungjawab
Musyawarah menghasilkan sebuah kesepakatan atau permufakatan, yang semestinya diterima oleh semua pihak. Menerima hasil kesepakatan yang dimaksudkan di sini adalah menerima dengan rasa tanggung jawab. Konsekuensinya semua pihak wajib menghargai dan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah diputuskan dalam musyawarah.
7. Menjaga Perdamaian
Dengan terwujudnya kesepakatan yang menampung aspirasi dari semua peserta musyawarah maka diharapkan tidak terjadi tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, sehingga mencegah terjadinya gesekan kepentingan yang mengganggu kegiatan hidup bermasyarakat.
Bermusyawarah artinya memperkecil risiko potensi konflik dalam bentuk apapun sebagai akibat dari potensi keberagaman yang ada.
8. Ketuhanan
Aspek moralitas ketuhanan menjadi hal terakhir disebutkan di sini tidak berarti sebagai hal yang tidak sepenting hal-hal yang lebih dulu disebutkan.
Semua aspek moralitas yang telah disebutkan sebelumnya pada garis besarnya adalah juga dalam melaksanakan ajaran moralitas kehidupan beragama dan kepercayaan yang diyakini bangsa Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan musyawarah adalah jelas mengandung aspek moralitas ketuhanan.
Kesimpulan
Pelaksanaan musyawarah dengan berbagai aspek moralitas yang terkandung di dalamnya seperti diuraikan di atas itulah yang kiranya dimaksudkan dengan Demokrasi Pancasila sebagai jalan untuk mewujudkan keselarasan, keselamatan dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Walaupun harus diakui bahwa tidak tertutup kemungkinan ada saja pihak yang merasa tidak puas pada hasil musyawarah, namun hal tersebut sejatinya merupakan fitrah dan kodrat manusia dengan segala kekurangan serta kelemahan.