Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

16 Februari 2021   09:36 Diperbarui: 17 Februari 2021   05:54 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kertas nomor antrean. | Dokpri

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam hidup bernegara. Hak yang dimiliki oleh warga negara, misalnya berupa hak mendapatkan rasa aman di lingkungannya, hak menggunakan jalan, hak mendapatkan perlindungan untuk kepastian hukum dalam kepemilikan barang, dsb.

Sementara di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban antara lain berupa memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan suatu barang bagi warga negara, membangun jembatan, menyediakan fasilitas kesehatan, dll.

Semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena kewajiban pemerintah tidak saja menyangkut pada kehidupan perseorangan tapi juga seluruh warga negara yang meliputi antara lain membiayai anggaran penanggulangan bencana, menyediakan fasilitas kesehatan, membangun sistem pertahanan, dll.

Untuk itulah maka di samping memiliki hak maka setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang di antaranya berupa membayar pajak. Untuk para pemilik kendaraan bermotor, maka salah satu contoh kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah, yang dimaksudkan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor, yaitu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK).

STNK menjadi tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK ini menjadi bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK diterbitkan di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Adapun mengenai besarnya pemungutan pajak STNK didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan / atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat, bersamaan dengan penerbitan STNK.

Mengenai masa berlaku STNK ada 2 macam, yakni setahun sekali dan 5 tahun sekali. Dari kedua macam perpanjangan masa berlaku STNK ini tentu ada perbedaan prosesnya.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti telah diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor ada dua: dilakukan setahun sekali (dengan tidak ganti plat nomor), dan lima tahun sekali (dengan ganti plat nomor).

Saat ini telah dilakukan berbagai inovasi untuk sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih nyaman dalam melakukan pembayaran.

Selain dapat membayar secara langsung di Kantor Samsat pada hari kerja dan jam dinas, anda juga bisa membayarnya melalui beberapa cara pembayaran: di gerai Samsat, di mobil Samsat keliling, di fasilitas drive thru Samsat, dan melalui mini market yang telah memiliki layanan e-Samsat dan Payment Point Online Bank (PPOB).

Samsat juga telah menyediakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online.

Tapi setiap 5 tahun sekali di samping meminta perpanjangan masa berlaku STNK, kendaraan juga harus dicek secara fisik kepastian nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya, untuk sekaligus mendapatkan ganti plat nomor kendaraan.

Mungkin banyak di antara pembaca yang enggan melakukan sendiri proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mewajibkan cek fisik kendaraan. Ada yang lebih suka menyerahkan urusan ini kepada orang lain atau biro jasa yang siap membantu kepengurusannya.

Langkah-langkah Memperpanjang Masa Berlaku STNK dan Ganti Plat

Berikut ini saya coba uraikan langkah yang dilalui dalam proses perpanjangan masa berlaku STNK dan ganti plat nomor kendaraan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali di Kantor Samsat Kabupaten Banyumas.


Kantor Samsat Kabupaten Banyumas terletak di Jl. Prof. M. Yamin No. 7 Karangklesem, Purwokerto, dengan jam pelayanan buka dari jam 08.00 - 14.00 WIB, kecuali untuk hari Sabtu (08.00 - 12.00 WIB). 

Sehubungan dengan situasi pandemi, semua pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker sebagai salah satu syarat memperoleh pelayanan. Tempat cuci tangan dan sabun juga sudah disediakan.

Kebetulan kemarin (15/2/2021) saya melakukan sendiri proses perpanjangan masa berlaku STNK dan ganti plat nomor kendaraan bermotor di tempat tersebut.
Adapun langkah yang harus dilalui, adalah:

1. Siapkan map dan dokumen kelengkapan asli (BPKB, STNK, KTP / SIM)

BPKB, STNK, KTP / SIM yang asli ditaruh di dalam map beserta dengan salinannya, dengan diberi keterangan nama lengkap, dan nomor telepon genggam pada sampulnya.

Saya kemarin memanfaatkan jasa layanan fotokopi di Koperasi setempat. Dengan senang hati karyawan membantu mengecek kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membuatkan salinan fotokopi yang diperlukan, dan memasukkan semuanya ke dalam map.

Setelah semua dokumen lengkap, saya membawa kendaraan bermotor ke baris antrean kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan.

2. Cek fisik kendaraan

Di sini terdapat plang bertuliskan keterangan bahwa cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya.

Petugas di sana telah menunggu dan siap membantu. Petugas mengeluarkan kertas yang ditempelkan ke nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu digosok menggunakan pensil sampai nomornya muncul. Orang-orang di daerah saya biasa menyebut proses ini dengan istilah "esek-esek".

Hasil cek fisik kemudian dimasukkan ke dalam map oleh petugas. Biasanya mereka menempelkan kertas hasil cek fisik pada map dokumen.

Selanjutnya letakkan kendaraan bermotor di tempat parkir, dan bawa map beserta dokumen kelengkapan menuju ke loket selanjutnya.

3. Loket pelayanan pengesahan cek fisik kendaraan bermotor

Di loket ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kemudian petugas memberikan stempel pengesahan. Di sini pun tidak dikenakan biaya. Setelah selesai, bawa map serta dokumen ke loket selanjutnya.

4. Loket Pelayanan Berkas Formulir Pendaftaran

Petugas kembali memeriksa dan memastikan / verifikasi kelengkapan semua dokumen persyaratan. Di sini pun tidak dikenakan biaya. Setelah selesai, saya kemudian menuju ke loket pendaftaran.

5. Loket Pendaftaran

Saya serahkan map beserta dokumen kelengkapan, kemudian petugas memberikan kertas nomor antrean. Kemudian duduk dan tunggu nama dipanggil. Kita bisa baca koran atau menonton televisi di ruang tunggu. Saya pilih membuat tulisan untuk berbagi pengalaman saja di sini.

Kertas nomor antrean. | Dokpri
Kertas nomor antrean. | Dokpri

6. Loket pembayaran

Setelah dipanggil, di loket pembayaran saya membayar pajak secara tunai. Setelah itu menerima selembar kertas yang menerangkan lunasnya pembayaran untuk nomor kendaraan yang dimaksud. Kemudian saya disilakan untuk duduk dan menunggu nama saya dipanggil, sementara petugas menyiapkan berkasnya.

7. Menerima STNK Baru

Beberapa saat kemudian, nama saya dipanggil dari loket yang ada di sebelah loket pembayaran untuk menerima STNK baru, yang berlaku hingga 5 tahun ke depan. Dokumen kelengkapannya yang tadi diserahkan dalam amplop yaitu BPKB, dan kartu identitas asli semua dikembalikan.

8. Mengambil Plat Nomor

Langkah terakhir adalah menuju ke loket pengambilan plat nomor kendaraan yang baru. Saya tinggal tunjukkan berkasnya, petugas kemudian memberikan plat nomor baru kendaraan bermotor saya. Di sini saya tidak dikenakan biaya.

Demikian beberapa langkah yang telah saya lakukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan memperoleh plat nomor yang baru dengan cara membayar sendiri secara tunai di kantor Samsat Kabupaten Banyumas (15/2/2021).

Sekian. Semoga bermanfaat.

Salam tangguh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun