Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RAN PE dan Persiapan Menghadapi Era Society 5.0

23 Januari 2021   23:06 Diperbarui: 24 Januari 2021   11:08 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis (tengah, baris depan) dan teman-teman. | Dokpri

Isi lengkap dari RAN PE sudah dapat dibaca dan diunduh masyarakat melalui laman resmi Sekretariat Negara di Setneg.go.id.

Dikutip dari Pasal 2 ayat (2) RAN PE tersebut, disebutkan bahwa RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perpres ini dalam pandangan penulis merupakan langkah antisipasi, dan respon konstitusional, dengan melihat demografi dan statistik kasus terorisme di Indonesia yang cenderung meningkat. Ini juga merupakan bentuk langkah serius Pemerintah dalam menyikapi, mencegah dan menanggulangi paham yang ingin menyingkirkan Pancasila dan UUD 1945 dari kedudukannya sebagai dasar dan konstitusi negara Indonesia.

Tentu dalam hal ini diperlukan pelaksanaan strategi yang melibatkan peran serta seluruh komponen bangsa Indonesia, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu sehingga dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi manusia maupun ketentuan hukum lainnya.

Ada 5 poin penting dalam Perpres RAN PE ini, yaitu:
1. Pelibatan influencer
2. Kurikulum sekolah dan pelatihan guru
3. Pelatihan pemolisian
4. Pelatihan penceramah
5. Unit aduan khusus

Kompas telah membahas tentang hal ini beberapa waktu lalu pada liputan berjudul 5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah.


Aparat hukum, kepolisian dan lembaga terkait seperti Kejaksaan, Kemkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dsb. dituntut untuk selalu terdepan dalam menguasai teknologi informasi yang terus mengalami inovasi dan semakin canggih.

Dengan kearifan luhur bangsa dan kecakapan menguasai teknologi, maka setelah mengalami era Society 4.0 pada saatnya akan tiba bagi kita untuk bisa menginjak pada era berikutnya yaitu masyarakat super smart atau Society 5.0. Ini adalah kondisi yang ideal bagi terbentuknya sebuah masyarakat yang menguasai teknologi untuk mewujudkan kesejahteraan.

Yuko Harayama Ph.D (2017) menyebutkan bahwa Society 5.0 adalah masyarakat informasi yang dibangun di atas Society 4.0, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang berpusat pada manusia. 

Menurut Harayama, digitalisasi adalah sarana, tetapi kita manusia harus tetap menjadi aktor utama. Secara tradisional, inovasi yang didorong oleh teknologi telah bertanggung jawab atas perkembangan sosial, tetapi di masa depan, kita akan membalikkan cara berpikir kita, dengan fokus pada bagaimana membangun masyarakat yang membuat kita bahagia dan memberikan rasa berharga. Itu sebabnya kita (hendaknya) fokus pada kata "masyarakat" sebagai landasan kehidupan manusia.


Penulis (tengah, baris depan) dan teman-teman. | Dokpri
Penulis (tengah, baris depan) dan teman-teman. | Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun