Dari sekian banyak teori atau pendapat pakar mengenai bentuk-bentuk organisasi secara sederhana di sini saya bedakan menjadi dua bentuk, yaitu organisasi informal dan organisasi formal. Organisasi informal merupakan organisasi yang tidak mempunyai aturan atau dasar hukum tetap, sementara organisasi formal merupakan organisasi yang terstruktur dan mempunyai aturan dan dasar hukum tetap.
Organisasi formal terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
1. Organisasi Bisnis
Organisasi bisnis didirikan dengan tujuan untuk bekerjasama memperoleh keuntungan bisnis. Organisasi bisnis ini dapat berupa perusahaan dan sejenisnya. Organisasi bisnis sebaiknya memiliki program meningkatkan kemampuan anggotanya. Contoh organisasi bisnis adalah Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (Comanditaire Venootschap, CV), dll.
2. Organisasi Sosial
Organisasi sosial didirikan dengan tujuan utama untuk kesejahteraan sosial, dengan membantu orang lain bukan untuk mencari keuntungan atau materi. Organisasi ini biasanya dibentuk oleh perorangan atau beberapa orang yang memiliki kepedulian pada suatu hal. Contoh organisasi sosial adalah panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli lingkungan, dll.
3. Organisasi Agama
Organisasi agama didirikan untuk kepentingan agama. Bentuk kegiatannya antara lain berupa kegiatan ibadah, dakwah, syiar agama, dsb. Biasanya organisasi agama juga berfungsi menjaga keharmonisan, norma dan etika sosial dalam kehidupan masyarakat bernegara. Organisasi agama juga bisa termasuk dalam organisasi sosial karena melakukan kegiatan sosial dan tidak memperoleh keuntungan ekonomi.
4. Organisasi Pendidikan
Oganisasi pendidikan adalah organisasi yang dibentuk dalam lingkup dunia pendidikan. Misalnya adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dsb.
5. Organisasi Politik