Mohon tunggu...
Triono Hadi
Triono Hadi Mohon Tunggu... Konsultan - Triono Hadi, bekerja di Fitra Riau

Koordinator Fitra Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Korupsi PBJ

8 Mei 2019   11:45 Diperbarui: 8 Mei 2019   12:53 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image caption: "Pembangunan Layanan Kesehatan Pemerintah" (Taufik)

UU KIP memberikan jaminan atas hak informasi publik dengan salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam prroses perencanaan, pengambilan keputusan dan pengawasan atas kebijakan publik. Secara spesifik, informasi terkait pengadaan barang jasa secara jelas disebutkan dalam UU itu. Pasal 11 (1) UU KIP  menyebutkan seluruh dokumen kebijakan beserta pendukungnya, perjanjian (pemerintah) dengan pihak ketiga  adalah bagian dari informasi publik yang bersifat terbuka.

Dengan demikian, dokumen terkait barang dan jasa termasuk kontrak kerjasama adalah bagian dari dokumen kebijakan dan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU KIP. Sehingga, anggapan tentang dokumen pengadaan barang dan jasa adalah informasi rahasia adalah keliru dan tidak berdasar. 

Namun, UU KIP memberikan batasan terhadap informasi publik itu dengan menetapkan adanya informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan pada pasal 17 UU KIP. Seperti, informasi yang jika dibuka akan menganggu kepentingan dalam perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan privasi (data pribadi), atau informasi yang menggangu proses penegakan hukum. Akan tetapi pengecualian informasi ini sangat ketat dan berbatas waktu dan tidak sembarangan.

Jika melihat kontek tersebut, maka informasi pengadaan barang dan jasa dapat dikatakan rahasia atau dikecualikan jika dalam proses lelang sedang berjalan. Kapan?, yaitu mulai tahapan pengajuan pernawaran sampai kepada penetapan pemenang. Karena, dalam tahap ini dapat berpotensi menganggu persaingan usaha. Paska proses tersebut dilalui semua kebijakan, dokumen yang berkaitan dengan PBJ adalah informasi terbuka dan bisa diakses oleh publik.

Mempublikasi informasi dokumen pengadaan termasuk kontrak (surat perintah kerja) sehingga mudah diakses oleh publik menjadi penting untuk dilakukan sebagai strategi untuk mencegah korupsi di sektor PBJ ini. Dengan mempublikasikan informasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah untuk turut serta melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan rencana dan berkualitas.

Bagi pemerintah, kebijakan publikasi informasi dokumen pengadaan ini selain menjalankan mandat UU, juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meminimalisir disinformasi. Selain itu juga pemerintah dapat memastikan pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Serta menjadi bentuk implementasi pecegahan korupsi yang telah di tetapkan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun