Â
 Gambar 3.Tabel Realisasi Pembangunan Fasilitas Bangunan 2010-2014[6]
Jika dihitung perbandingan antara rehabilitasi dan pembangunan, diperoleh rasio 0,69 untuk landasan pacu, 0,54 untuk terminal, dan 0,43 untuk bangunan. Rasio ini menceritakan bahwa sepanjang 2010-2014, pemerintah secara berurutan lebih sibuk merehabilitasi landasan pacu, terminal, kemudian baru bangunan; sebaliknya pemerintah lebih sibuk membangun bangunan, terminal, kemudian baru landasan pacu.
Maskapai dan Armada
Annual Report 2014 INACA[7] mencatat pada 2014 terdapat pesawat/helikopter dengan sertifikat yang masih berlaku sebanyak 1.067 unit. Di antaranya, sebanyak 527 unit terdaftar dalam Air Operator Certificate (AOC) 121, sebanyak 294 unit terdaftar dalam AOC 135; serta sebanyak 137 unit terdaftar dalam Operating Certificate (OC) 91, OC 137, OC 141, dan Federation of Aero Sport Indonesia (FASI). AOC 121 mencakup pesawat komersil dengan muatan lebih dari 30 kursi, AOC 135 mencakup pesawat/helikopter komersil dengan muatan kurang dari 30 kursi, sementara OC 91, OC 137, OC 141 dan FASI merupakan pesawat/helikopter non komersil milik perusahaan, yayasan atau sekolah penerbangan. Sementara Buku I Statistik Perhubungan 2014 mencatat sebanyak 519 unit terdaftar dalam AOC 121 dari 27 maskapai, sebanyak 299 unit terdaftar dalam AOC 135 dari 42 maskapai, dan sebanyak 253 unit terdaftar dalam OC 91, OC 137, OC 141, dan FASI.
Tabel 3. Tren Peningkatan Armada AOC 121 dan AOC 135 pada 2010-2014[8]
Â
Analisis
Total armada AOC 121 dan AOC 135 pada 2014 sebanyak 818 unit pesawat/helikopter terdiri dari 134 tipe pesawat. Penulis mengaitkan data unit dan tipe pesawat dengan klasifikasi minimal bandara yang dapat disinggahi[9] (terlampir) dengan mempertimbangkan wing span dan takeoff-landing distance masing-masing tipe pesawat/helikopter. Data tersebut, jika dibandingkan data jumlah bandara akan menghasilkan rasio sebagai berikut :