Tulisan ini sekedar urun rembug menyoroti perimbangan proporsi APBD tahun 2017 di kabupaten/kota dan provinsi Bengkulu, terutama dari kacamata masyarakat biasa, bukan ahli akuntasi anggaran pemerintah, guna memahami dengan bahasa masyarakat dalam melihat penggunaan APBD, apakah didominasi belanja pegawai, atau belanja publik, artinya apakah pro pegawai atau pro publik.
Harus diketahui, dana APBD yang bersumber dari dana transfer daerah APBN itu berdasarkan info website Kementerian Keuangan, 85% bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, jadi masyarakat berhak tahu pemanfaatan APBD. Juga ada SE Mendagri tahun 2012 serta UU Keterbukaan Publik 2008 yang mewajibkan data APBD bisa diakses publik, melalui kanal atau halaman transparansi APBD di website pemda.
Jadi, sebagai warga biasa mengakses data APBD di daerahnya dan menganalisanya, sah-sah saja, dan maaf, hanya analisa sebagai yang dipahami secara awam, secara bahasa publik memahami APBD, karena belum ada buka-bukaan anggaran APBD seperti halnya festival anggaran yang dilakukan bupati Yoyok di kabupaten Batang. Apalagi setelah terjadi kehebohan dengan OTT gubernur Bengkulu oleh KPK, seluruh orang pun kini menoleh penggunaan APBD di Provinsi Bengkulu.
Sumber data APBD di kab/kota/prop di Bengkulu diambil dari website TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) tahun 2017 di alamat http://monev.lkpp.go.id/ pada halaman monitor pelaporan/pemanfatan laporan, kemudian dicari data APBD propinsi dan kabupaten/kotanya. Dari data yang ada, kemudian diolah si pintar Excel untuk dibuat persentasenya agar mudah dipahami. Dan maaf, angka persentasenya dibulatkan, agar mudah dimengerti.
Dalam membaca data ini, memang harus disikapi bahwa perbedaan alokasinya disebabkan kompleksitas masalah pembangunan daerah, karakteristik daerah, jumlah pegawai, yang memang kebutuhan pembangunannya masing-masing kab/kota/prov berbeda-beda.
Namun ada satu hal untuk ditarik kesimpulan, prinsip pengalokasian anggaran lebih pro pegawai atau pro publik? Pro publik jika belanja pegawainya kurang dari 50% APBD, sebaliknya kalau porsi belanja pegawai lebih gede dari 50% APBD, bisa dikatakan lebih pro pegawai/aparat.
Belanja Pegawai di APBD
Secara sederhana, struktur APBD dibagai menjadi Belanja Tidak Langsung (BTL), yaitu suatu alokasi anggaran yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan pemerintah. Ini terdiri dari belanja pegawai dan non pegawai (bunga, hibah, bansos, bantuan keuangan, belanja tak terduga) dan Belanja Langsung (BL), yaitu suatu alokasi anggaran yang terkait langsung dengan program dan kegiatan pemerintah. Ini terdiri dari belanja pegawai dan non pegawai (belanja barang dan jasa dan belanja modal).
Belanja pegawai pada BTL berupa gaji dan tunjangan, sesuai dengan pangkat dan golongan PNS. Jadi ini anggaran untuk semua PNS yang terdata di kepegawaian pemda, di kab/kota/prov di Bengkulu. Logikanya, semakin banyak pegawai, semakin banyak alokasi anggaran belanja pegawai pada pos BTL.
Sedangkan belanja pegawai pada BL, berupa honor/upah yang terlibat dengan kegiatan program pemerintah daerah. Ini tidak semua PNS mendapatkannya, hanya untuk PNS yang terlibat dalam program atau kegiatan pemerintah. Misal PNS yang terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pimpro, bendahara, panitia, staf proyek, nara sumber, perjalanan dinas, pokoknya asal PNS tersebut ikut kegiatan bersumber anggaran pemerintah, maka akan dapat honor/upah.
Belanja Pegawai Di  APBD Kabupaten/Kota Di Provinsi Bengkulu