Kita mengharapkan transparansi dan buka-bukan di dalam penyusunan APBD di kab/kota di Provinsi Bengkulu terus ditingkatkan, karena aturan untuk itu sudah jelas.
Ke depannya semoga publik bisa lebih tahu tentang besaran pokok dari butir tentang "belanja publik" secara lebih detil, terutama yang menyangkut anggaran untuk kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastrukur dan kemiskinan). Bahwa dokumen APBD bukan dokumen yang keramat dan hanya pihak eksekutif/legislatif yang tahu, tapi sebaiknya publik diberi informasi yang memadai, bahwa anggaran negara ini dikelola secara akuntabel, transparan dan lebih pro publik.
Dan ini memang memerlukan proses dan dorongan masyarakat serta tekad seluruh pejabat  di Provinsi Bengkulu, menuju clean government.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H