Menpan kita dalam suatu wawancara mengatakan bahwa 62% PNS hanya mempunyai kemampuan administratif, hanya mampu di kemampuan tulis menulis, surat menyurat, laporan, kurang kemampuan teknis. Â Apa artinya? Mari kita bincangkan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama PNS, di era otonomi daerah.
Beberapa aturan kompetensi jabatan dari kementerian sebenarnya sudah banyak yang diterbitkan, namun hal ini sering diabaikan. Yang jelas sudah dikunci via UU Rumah Sakit No 44/2009, Â direktur RSUD harus tenaga medis (dokter atau dokter gigi), tenaga kesehatan lain (SKM, perawat, apoteker), tidak boleh. Namun untuk bidang lainnya, yang terkait pekerjaan administratif, bahkan teknis, tidak ada aturan khusus, meski tetap ada logika kepantasan (bayangkan ada sarjana teknik sipil menjadi kasi imunisasi di Dinkes, sarjana pertanian menjadi kabid bina program di dinkes, sarjana hukum menjadi kasi kesehatan veteriner (dan dokterhewannya menjadi stafnya).
Sangat berbeda dengan saat orde baru yang masih sistem sentralisasi, bahkan NIPnya (Nomor Induk Pegawai), sangat spesisifik, menggambarkan khas departemennnya, dan mempunyai kode tersendiri, misal awalan 13 untuk pendidikan, 14 untuk kesehatan. Misal NIP saya dulu, 14085566. Dan PNS tersebut dari CPNS sampai pensiun akan tetap bekerja di departemennnya (kementeriannya), biarpun bekerja di daerah, misal guru tetap di depdikbud atau perawat kesehatan tetap di depkes
Namun kini era otonomi daerah, NIP pun sudah diubah, mencantumkan tanggal lahir, tanggal CPNS dan kode urutan. Misal NIP saya sekarang, 19610517 198903.002. Tidak spesifik, sangat generalis, seperti disampaikan di atas, bahkan penempatan kerjanya seolah kunci inggris, bisa untuk segala ukuran baut, bisa keliling semua dinas/SKPD, seolah guru SD yang bisa mengajarkan semua pelajaran.
Jabatan administratif
Saat penerimaan CPNS, sebenarnya sudah sangat jelas formasi jenis tenaga yang dibutuhkan. Misalkan, guru, harus disebutkan guru bidang kimia, bahasa Inggris, atau guru olah raga. Kalau formasi di bidang kesehatan, harus disebutkan apakah formasi untuk tenaga dokter, bidan, analis kesehatan atau farmasi (sangat banyak kualifikasi tenaga kesehatan, ada 21 jenis). Demikian juga untuk formasi bidang pertanian, apakah insinyur peternakan atau kehutanan. Dan setelah mereka diterima menjadi PNS, tentunya ditempatkan sesuai formasi kebutuhannya, pada SKPD atau Dinas/instansi yang membidangi sektornya.
Namun itu jika penempatan PNS berdasarkan formasi penerimaan dipatuhi. Jika terjadi di luar asas tersebut, namanya adalah pengecualian. Misalnya tenaga guru, ditempatkan di kantor kecamatan. Tenaga kesehatan, ditempatkan di kantor pemda, tenaga arsitek ditempatkan di kantor kehutanan, dll. Biarpun mereka mempunyai kemampuan teknis, namun mereka ditempatkan pada kantor dengan penugasan yang sangat umum, kemampuan generalis - administratif.
Pada nomenklatur jenis tenaga PNS, dikelompokkan pada tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, tenaga teknis strategis dan tenaga umum. Jelas tidak bisa saling diputar, tenaga kesehatan atau kependidikan misalnya, jadi tenaga umum atau sebaliknya. Itu pada awal penempatannya, terutama pada level staf, kemampuan teknis - spesialis . Ini berbeda dengan karyawan Bank, di mana saat penerimaan semua disiplin ilmu bisa masuk, dan penempatannya masih posisi umum (menjadi teller, misalnya).
Jika melihat lagi pada karyawan Bank, di mana penempatan karyawan pada bagian riset, marketing, atau audit, pada akhirnya juga mengkombinasikan dari generalis ke spesialis atau sebaliknya dari spesialis ke generalis. Mungkinkah hal tersebut dilakukan pada SKPD di lingkungan pemerintah?
Jawabnya mungkin ya pada SKPD tertentu, namun dipastikan tidak tepat pada SKPD yang sangat teknis spesialis, misalnya Balai Penyuluh Pertanian, RSUD, puskesmas, sekolah, laboratorium, SKPD pertanian, kesehatan, pendidikan, kimpraswil dan SKPD yang sangat teknis operasional.
Bagaimana dengan penempatan karyawan pada SKPD atau kantor yang berkaitan dengan pekerjaan sosial - konseptual - kemasyarakatan? Misalnya kesosnaker, bappeda, pariwisata, pemberdayaan, koperasi, camat, lurah? Bisakah berlatar belakang kemampuan spesialis menduduki jabatan di tempat tersebut? Jawabannya, menurut saya, bisa.