Kemudian di pasal 7, Tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok wajib dilengkapi dengan Penandaan atau petunjuk., berupa : KAWASAN DILARANG MEROKOK
Penandaan atau petunjuk dibuat dengan ukuran tulisan yang jelas ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.
Komitmen pejabat dan karyawan serta anggota Dewan
Perbup RL No 20 tahun 2007 sudah berjalan selama 6 tahun. Namun nampaknya kurang efektif. Diperlukan komitmen seluruh pejabat dan karyawan dan anggota Dewan untuk menaati dan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Oleh karena itu dilakukan penandatangan sebuah plakat komitmen yang dipasang di lobby pemda dan ruang sidang DPRD. Sebagian pejabat dan anggota Dewan telah ikut menandatanganinya.Â
So.....dibutuhkan keteladanan dalam tingkah laku tidak merokok di kesehariannya…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H