Mohon tunggu...
Mata Pers Indonesia
Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Online

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Beredar Surat Oknum Lurah di Kota Bekasi Meminta Partisipasi THR ke Pengusaha

9 April 2023   11:13 Diperbarui: 9 April 2023   11:16 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kota Bekasi_Mata Pers Indonesia --- Beredar sebuah surat yang dikirim pada pengusaha di wilayah Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Surat tersebut berisi permohonan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, berkenaan hal tersebut diatas.

Dengan ini mohon kiranya para pengusaha atau donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya, dapat berpartisipasi dengan memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepada Seluruh Karyawan atau Karyawati, Kader PKK, Babinsa, Bimaspol dan Linmas atau Hansip Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.

1. Karyawan Kelurahan Margajaya, 29 Orang

2. Kader PKK, 10 Orang

3. Babinsa TNI AD, 3 orang

4. Bimaspol, 1 orang

5. Linmas/Hansip, 31 orang

Sementara, saat di konfirmasi. Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma Jaya belum memberikan respon pertanyaan atas surat tersebut.

Kemudian, Sekretaris Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Galih Adam Saputra. Sangat amat menyayangkan diskresi atau keputusan lurah terindikasi pungli.

"Saya menerima surat itu hari ini Rabu (5/4). Dari salah satu pengusaha yang ada diwilayah Kelurahan Marga Jaya. Saya menyayangkan masih ada lurah pungli di Kota Bekasi," ucapnya.

Padahal, yang disebutkan di surat itu memiliki gaji dari masing-masing tempat kerjanya. Seperti pegawai kelurahan pasti sudah dianggarkan oleh Pemkot Bekasi.

Begitu juga yang lainnya, kecuali Hansip bisa juga. Karena hansip tidak memiliki gaji seperti yang disebutkan disurat itu.

Tetapi tetap saja salah surat itu dilayangkan kepada pengusaha sekitar. Apalagi, tidak ada dasar lurah memungut dari para penguasa dalam bentuk apapun. Kecuali pajak itu wajib ditagih kepada pengusaha.

"Ya kalau untuk pungutan THR ada dasarnya silahkan. Apa sudah ada intruksi dari camat untuk hal itu," tanya dia.

Dirinya berharap, "pihak kelurahan dan kecamatan bisa memberikan keterangan dengan adanya surat pungutan THR itu," Pungkasnya.(Pardiansyah/Acong)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun